Kota Cimahi || jerathukum.com
Sudah beberapa hari selang viralnya limbah PT Sinar Continental Textile, Michael, General Manager pabrik tersebut tak kunjung memberikan klarifikasi jawaban ataupun informasi yang dibutuhkan pihak media. Padahal jelas telak bukti-bukti dilapangan menyatakan kalau pihak PT SC membuang limbahnya kepada pihak tak berizin.
Sebut saja, JB, seorang bos lapak didaerah margaasih, kabupaten Bandung yang mana lapaknya dipenuhi oleh tumpukan limbah B3 dari PT SC dan pabrik-pabrik lainnya, baik limbah cair ataupun serbuk mengakui dengan jelas bahwa limbah tersebut salah satunya berasal dari PT Sinar Continental.
Disatu sisi, pernah ketika salah satu media klarifikasi langsung kepada pihak pabrik & RT setempat, mereka pun mengakuinya ada kebocoran yang *disengaja* terkait pembuangan limbah berbahaya itu.
Terlepas dari itu semua, ketika pihak media mencoba untuk klarifikasi kepada Michael (GM -red) dari beberapa nomor yang menghubungi justru malah diblokir oleh ybs.
Tak ada etikad baik, pihak media gabungan dari beberapa organisasi wartawan dan lembaga pemerhati lingkungan, GMPL (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan), berencana akan live streaming ke lokasi untuk membongkar permainan-permainan kotor oknum HRD viral yang juga Caleg dapil 4 kota Cimahi no urut 2, MY.
“Nanti kami akan live streaming dilokasi, apabila perusahaan tetap tidak koperatif dan menghalang-halangi maka kami akan jerat dengan pasal 18 ayat 1 undang-undang pokok pers tentang menghalangi tugas pers” ungkap salah seorang wartawan media.
Lanjutnya, “kami akan terus mempertanyakan, dan merilis berita sebanyak-banyaknya sampai terbongkar semua permainan limbah berbahaya ini”.
((Redaksi))