PEKANBARU || jerathukum.com
Permasalahan Kepala Bidang Pengendalian Pajak ( Kabid Daljak) pada Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) kota Pekanbaru dengan salah satu restoran di kawasan jalan tuanku Tambusai berbuntut panjang.
Hal ini dilihat dari surat pengaduan masyarakat yang di buat oleh penerima kuasa dari restoran tersebut. Dalam suratnya penerima kuasa menyampaikan bahwa pihak Bapenda kota Pekanbaru tidak profesional dalam pelayanan.
” Memang sebagai wajib pajak kita mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan kami benar mempunyai tunggakan pajak namun kami bersedia untuk membayarnya”, ungkap Alfian Efendi sebagai penerima kuasa.
” Untuk itu ( pembayaran) kami terus berkoordinasi dengan pihak Bapenda Kota Pekanbaru. Dan sempat juga ketemu dengan Kepala Badannya pak Alek Kurniawan, juga dengan kabidnya pak Hidayat alfitri “, sambung Elfian.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa restoran Gapyon harus membayar tunggakan pajaknya dengan pola mencicil.
Namun setelah pertemuan tersebut pihak Bapenda terutama Bidang Pengendalian pajak terkesan untuk mengulur ulur waktu. ” Di poin ketiga dalam surat pengaduan itu juga kami sampaikan bahwa Hidayat ( kabid Daljak ) cenderung untuk mengulur ulur waktu dengan berbagai alasan dan tentunya ini akan sangat merugikan perusahaan “, kata Elfian seperti yang dimuat dalam surat pengaduan tersebut.
Tentunya dengan kondisi saat ini pihak restoran merasa sangat dirugikan, dan hal ini bersamaan dengan surat pengaduan tersebut meminta kepada beberapa pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Diantara beberapa pihak tersebut yakni bapak PJ walikota Pekanbaru, Ombudsman perwakilan Riau serta untuk pihak Bapenda sendiri.
Kekhawatiran Elfian jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin ada dugaan penyelewengan terhadap penerimaan dari pajak. ” Kami khawatir akan ada permainan disini sehingga hal ini bisa terjadi “, tutupnya.
( THY)