Limbah B3 tanpa pengelolaan yang tepat, pelanggaran FATAL..! Ini Ulah Permainan HRD PT SC

KOTA CIMAHI || jerathukum.com

Limbah B3 atau limbah beracun dan berbahaya yang merupakan sisa-sisa pemakaian pabrik, harusnya dikelola dengan benar kepada pihak yang betul-betul berizin dalam pengelolaan. Namun, ironisnya oleh PT SC (salah satu pabrik textile besar di Cimahi, Jawa Barat -red) limbah tersebut malah “dibisniskan” dengan dalih bekerjasama dengan warga setempat.

Apapun alasannya, terkait limbah B3 bukanlah hal yang patut untuk dikelola tanpa aturan, Secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No.3/2021 dan Permen LHK No.6/2021. Kemudian, terdapat juga perubahan peraturan soal limbah B3 yang sebelumnya terdapat pada PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menjadi PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anehnya, oknum yang dimaksudkan sebagai pemain tersebut adalah seorang kepala HRD berinisial MY, kok bisa pengelolaan limbah di”kuasai” oleh seseorang yang notabenenya dibidang personalia??

Untuk diketahui, MY juga merupakan BACALEG dapil 4 no urut 2 kota Cimahi. Dari informasi dilapangan, MY merupakan desicion maker di pabrik tersebut. General Manager, Michael mempercayakan semua urusan pabrik kepada MY, wow….

Terlepas dari itu semua, jikaa kita berfokus pada tujuan pengelolaan limbah tersebut, kalaupun dikelola oleh masyarakat sekitar setidaknya oleh warga yang sudah memiliki izin dan berkompeten akan hal itu, bukan di”buang” kepada warga yang justru harusnya mengelola limbah dapur, lalu diselipkan limbah B3..hemm, itu dibuang, atau dibisniskan??? Upss..

Kami berharap kepada pihak DLH agar memperhatikan terkait hal ini, sebab jika terus dibiarkan, oknum-oknum seperti MY ini bisa-bisa menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan sendiri… Eh iya lupa, kan lagi nyaleg, jadii butuh “penunjang” yang banyak….

 

[Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *