SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DAN KAPOLRI PERNYATAAN PELAPORAN DAN PERMOHONAN KEADILAN HUKUM DARI TW KORBAN POLIANDRI

MAJALENGKA || jerathukum.com

Menindaklanjuti peristiwa yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai PKS. Minggu 1/10/23.

Sampai akhirnya hari senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB. TW melakukan pelaporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.
Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja
Yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.

Terkait permasalahan ini awak media atau para jurnalis yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka. Surat Keputusan KEMENKUMHAM No.: AHU-0011111.AH.0107 tahun 2018, tentang legalisasi organisasi Aliansi Wartawan Indonesia.

Awak media yang tergabung dalam organisasi AWI, melakukan penelusuran informasi dan berhasil menemui TW di kediamannya, hingga akhirnya TW menyampaikan keluh kesah dan menyampaikan surat terbuka untuk presiden dan Kapolri selasa 25 juli 2023.

“Saya yang bertanda tangan dibawah ini.
Nik : xxxx
Nama : TW
T tgl lahir: MAJALENGKA, 12-05-1977 (47 thn).
J kelamin: LAKI-LAKI
Alamat : BLOK ENTUK, RT/RW 004/005, desa BEUSI, kecamatan LIGUNG, kabupaten Majalengka.
Pekerjaan: WIRASWASTA
No Hp : 0823_1786_xxxx.

Dengan ini menyatakan bahwa saya (TW). Telah melaporkan dugaan tindak pidana melakukan nikah Sirri tanpa izin suami sah yang telah dilakukan oleh Iyam Maryam (istri sah saya TW) dan Abdul Aziz Zaidi.

Dengan bukti telah ditetapkan dalam surat tanda penerimaan laporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.
Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja
Hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB.
Yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka.

Dan saya meminta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polres Majalengka, Polda Jabar, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena sejak pelaporan hari Senin 20 Maret 2023, sampai sekarang saya belum mendapatkan kepastian hukum.
Tertanggal surat pernyataan dibuat dan tepat ditandatanganinya surat pernyataan ini, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap.

Informasi yang saya dapat dari “PENYIDIK” bahwa surat undangan yang dikirim dan ditujukan ke terlapor terduga pelaku pernikahan terlarang (Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi), surat tersebut tidak sampai kepada yang bersangkutan dengan alasan “Nama penerima tidak ditemukan” dan “Nomor telpon tidak aktif”
— Sedangkan nomor WhatsApp yang ditulis tercantum di surat adalah: 087-796-5 (7) 3-787.
Keterangan: angka 7 (yang dalam kurung) adalah “SALAH” Seharusnya angka “2” (dua).
** Nomor WhatsApp yang benar adalah: 087-796-523-787. Menurut informasi yang saya dapat dari “Anak Saya” dan “Rekan” Sampai sekarangpun nomor WhatsApp tersebut masih aktif.

Sebelumnya saya sudah melakukan pelaporan pada hari Jum’at 27 Januari 2023, saya melakukan Pelaporan ke kantor Polres Majalengka dengan diantar Ato Hendrato dan Yudi Hidayat juga HY, namun pelaporan saya belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.

Demikian surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dengan keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum.
Majalengka, 25/07/2023 Ditandatangani oleh TW.

Untuk melengkapi inpormasi Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, sampai dua kali melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Surat pertama dikirim Jum’at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023.
Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023 – 002.
Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggota/wartawannya tergabung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka.

Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak AWI DPC kabupaten Majalengka mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi kantor sekretariat AWI DPC Kabupaten Majalengka, dengan alamat:
Jalan Gembira, Dusun Kliwon/Dukuh Barung.
RT/RW: 002/011, Desa ANDIR, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode pos: 45454.
Gmail: kantordpcawimajalengka@gmail.com
No HP: 0813-2441-6660 + 0852-2429-3359 + 0813-2440-4186
Website: https://dpcawimajalengka.blogspot.com

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai PKS.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku), “Tepat hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah”.
Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.

[ Red ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *