Diduga Oknum Dewan Dapat Perlakuan Khusus Bapenda Kota Pekanbaru

PEKANBARU || jerathukum.com

Adanya dugaan perlakuan istimewa yang didapat salah satu anggota DPRD kota Pekanbaru oleh Bapenda Kota Pekanbaru sangat disayangkan. Sebab bermodal sebagai legislatif diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Pekanbaru berinisial M ini untuk melakukan penghapusan pajak pada usahanya. Tidak tanggung tanggung diduga keempat usaha kuliner yang dimiliki M tidak dipungut pajak. Padahal ini sangat merugikan pendapatan daerah.

Hal ini juga turut disorot oleh Pemuda Millenial Pekanbaru( PMP). Melalui ketuanya, PMP sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya sebagai seorang anggota DPRD, oknum berinsial M tidak boleh memperlihatkan contoh yang tidak baik. Hal bisa menjadi preseden yang buruk ditengah tengah masyarakat.

“Seharusnya M yang telah menikmati segala fasilitas negara tidak boleh untuk tidak membayar pajak. Pajak merupakan pembiayaan terbesar dalam pembangunan. Apalagi gaji yang diterima M bersumber dari Pajak,” ujar Teva Iris.

“Apa mau oknum ini tidak dibayar gaji dan semua tunjangannya seperti dirinya yang tidak membayar pajak. Seharusnya M bisa jadi suri tauladan bagi masyarakat. Jangan sampai dugaan yang dilakukan oleh M akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Sehingga masyarakat juga akan menunggak pajak. Tentu akan hancur negeri ini sebab pembangunan tidak jalan,” imbuh Teva Iris.

“Oknum DPRD berinsial M jangan menjadikan kedudukannya untuk kepentingan pribadi. Buat negara saja dia bisa berbuat curang, apalagi buat masyarakat. Bagaimana bisa akan dijadikan panutan anggota DPRD seperti itu. Inilah contoh oknum yang bisa merusak lembaga negara yang terhormat. Jabatan tidak seharusnya menjadi tameng untuk tidak patuh pada aturan dan ketentuan,” lanjut Teva Iris.

Selain menyorot dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinsial M, PMP juga berharap agar tidak ada perlakuan khusus yang diterima oleh orang perorang.

“Kepada Pemko Pekanbaru terkhusus Bapenda tidak boleh memberi perlakuan khusus pada siapapun juga. Pajak adalah sebuah sumber penggerak pembangunan. Aturan mana yang digunakan oleh Bapenda sehingga M diduga dapat keistimewaan. Negara kita tidak ada sebuah aturan dan ketentuan yang bisa dilanggar oleh siapapun. Jika ada pelanggaran tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Sebab aturan dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam negeri ini”.

“Jika benar dugaan tersebut,maka masyarakat harus bisa melihat mana wakilnya yang amanah dan yang tidak amanah. Jangan pernah mau pilih orang orang yang bisa melanggar aturan bernegara hanya karena mempunyai kedudukan. Apa yang telah dilakukannya bisa dihukum oleh masyarakat dengan tidak lagi memberikan amanah pada dirinya disaat pemilu nanti,” tutup Teva Iris

Namun saat ingin di konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui aplikasi whatsapp, yang bersangkutan tidak menjawab.

(THY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *