LAPORAN PENYAMPAIAN AUDENSI/KLARIFIKASI DARI LSM GMBI TERKAIT ADUAN MASYARAKAT TENTANG PENDIRIAN TOWER TELEKOMUNIKASI DI DS. KERTAYASA KEC. MANDIRAJA KEPADA PEMDES KERTAYASA

BANJARNEGARA || jerathukum.com

Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 pukul 14.00 s/d 15.30 wib di aula Balai Desa Kertayasa Kec. Mandiraja Kab Banjarnegara telah dilaksanakan Audensi/Klarifikasi dan Penyampaian Aspirasi Warga Desa Kertayasa tentang pembangunan Tower yang berada di tanah bengkok Kadus 2 yang didampingi oleh LSM GMBI Distrik Banjarnegara Ksm Mandiraja

Hadir dalam kegiatan diantaranya :
– Perwakilan Kesbangpolinmas Kab. Banjarnegara
– Perwakilan Sat Pol PP Banjarnegara
– Camat Mandiraja
– Bhabinkamtibmas Ds. Kertayasa
– Kades Kertayasa
– Ketua Distrik GMBI Banjarnegara bersama 13 orang anggota
– Ketua KSM GMBI Mandiraja
– Perwakilan Warga terdampak Tower Telekomunikasi Bersama Ds. Kertayasa

1. Ketua DPD GMBI menhampaikan :
a. Kami mempertanyakan terkait status tanah yang didirikan Tower serta pengelolaan sewa penggunaannya
b. Dasar kami GMBI adalah penerima kuasa laporan masyarakat atas berdirinya tower yang berada di tanah kas desa ataupun ditanah bengkok Kadus 2 Ds. Kertayasa
c. Adanya dampak radiasi dan ada beberapa barang elektronik warga yang berada diradius terdekat rusak serta tidak mendapatkan gantirugi/kompensasi dari pihak pemilik menara ataupun melalui Desa Kertayasa selaku penerima manfaat sewa.
d. diduga bahwa pendirian menara Komunikasi tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari warga dengan radius terdekat dari tower/menara tersebut.
e. LSM GMBI Banjarnegara mengutamakan sistem kekeluargaan yang mengharapkan dapat diselesaikan secara tertib dan damai

2. Kades Kertayasa menyampaikan :
a. berharap kegiatan ini berjalan dengan situasi yang kondusif.
b. lokasi pendirian Menara/tower Telekomunikasi Bersama yang menjadi objek berdiri di tanah bengkok Kadus 2 namun dalam hal pendirian tower tersebut adminstrasi realilsasinya masuk ke Rekening Kas Desa Kertayasa
c. proses asministrasi tower yg dimaksud di Musrenbangkan pada Tahun 2016 serta didirikan pada tahun 2017 dan kami saat itu belum menjabat sebaga Kepala Desa

3. Penyampaian perwakilan Warga :
a. kami selaku perwakilan warga telah merasa lelah dan capek dengan permasalah ini karena merasa keluhan kami tidak didengar ataupun direspon oleh pihak terkait dan sampai saat inipun kami belum mendapatkan jawaban yang kami harapkan
b. Kami sudah sering mendapatkan imbas dampaknya dan selalu kami yang menyelesaikan secara pribadi kami sendiri, kamilah korban dari pendiran tower tersebut
c. Kami merasa kecewa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah ataupun kesepakatan pendirian tower tersebut, bahkan warga yang tempat tinggalnya lebih jauh dan tidak terkena dampak justru dilibatkan dalam kesepakatan pendirian tower tersebut bahkan mendapat kompensasi, disini kami curiga adanya permainan dan penyelewengan dalam pendirian tower tersebut.


d. Jika kami ditanyakan harapan kami, kami ingin menara/tower yang menjadi objek permasalahan tersebut untuk dicabut jangan ada lagi pendirian tower lagi yang telah merugikan kami.

Audensi/Verifikasi tentang permasalahan Tuntutan warga dari pendirian tower/menara Telekomunikasi Bersama di Ds. Kertayasa tersebut disampaikan beberapa tuntutan Lsm GMBI selaku pendamping keluhan warga yang intinya adalah sebagai berikut :
1. meminta kepada Pemerintahan Desa Kertayasa (selaku penerima manfaat langsung) untuk membantu warga yang terdampak untuk mendapatkan haknya.
2. meminta adanya Tanggungjawab kepada pihak PT. Tower Bersama dari setiap tahun sebagai bentuk kepedulian dan sosial kepada warga sekitar dalam radius
3. mendorong pihak terkait khususnya Sat Pol PP selaku penegak Perda untuk segera mengambil tindakan apabila tuntutan warga terdampak tidak terpenuhi dan jika Perlu untuk dilakukan penyegelan
4. Selaku penerima Kuasa Warga terdampak DPD GMBI Banjarnegara meminta kepada pihak PT Tower Bersama untuk memenuhi tuntutan warga yang masuk dalam radius terdampak pendirian Tower tersebut.

Selama kegiatan berjalan aman dan tertib dengan situasi tedapat kondusif.

Saat d temui awak media kepala desa Kertayasa, Didi mnyampaikan bahwa pihak desa akan meng follow up mendatangkan dari pihak Tower untuk memperbaharui perijinan ulang yg skrg udh masuk tahun ke 7.

Sementara itu d tmpat yg berbeda Ketua distrik GMBI kabupaten Banjarnegara menyampaikan kepada awak media, bahwa masyarakat yang d dampingi ada 3 tuntutan yaitu kompensasi, pergantian alat elektronik dan pembagian CSR tiap tahunnya.

[ Fit ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *