BEKASI || jerathukum.com
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari didampingi Wakasat Reskrim Kompol Dedi Iskandar, S.H, M.H. dan Kanit Resmob Sat Reserse
Iptu Ali Imron SH, M.H., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers dalam ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Pasal 365 KUHPidana, Rabu (27/9/2023).
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2741 / IX / 2023 / SPKT.Sat Reskrim / Polres Metro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 24 September 2023.
“Sore ini ini Polres Metro Bekasi Kota melalui Sat reskrim menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi Pada tanggal 24 September 2023 dengan korban MS (20) sekitar pukul 03.40 Wib, ” Kata Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari kepada Media di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Erna jelaskan dalam ungkap kasus ini, berawal dari pengaduan masyarakat dan kesigapan Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku D (35) yang melakukan pembegalan kepada korban di Depan Gedung Pengadilan Negeri Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta Rt. 008 RW. 003 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
“Pelaku D bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya atas nama K (DPO), T (DPO) dan 1 (satu) orang belum diketahui identitasnya (DPO) yang merupakan teman pelaku K, Menggunakan sepada motor Suzuki Satria FU milik pelaku D berboncengan dengan pelaku K (DPO) sedangkan pelaku T (DPO) berboncengan dengan teman pelaku K (DPO) mengunakan motor honda warna hitam arah Cilincing Jakarta Utara Menuju Kota Bekasi,” Kata Erna dalam menjelaskan Kronologis kejadian.
Kemudian lanjut Erna, sekitar pukul 05.00 WIB, Melintas di TKP di Jalan Pangeran Jayakarta Rt. 008 RW. 003 Depan Gedung Baru Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi melihat korban MS sedang mengendarai sepeda Odessy warna hijau putih seorang diri lalu pelaku K menarik tas korban menggunakan tangan kanan hingga korban MS terjatuh dan terseret sepeda motor milik pelaku.
“Dalam keadaan terseret pelaku membacok korban menggunakan celurit dan mengakibatkan korban MS menderita luka bacok dibagian telinga sebelah kiri dan luka bacok tanan sebelah kanan,” ungkapnya.
Korban kemudian berteriak hingga datang warga dan menendang motor yang dikendarai pelaku D bersama pelaku K hingga terjatuh, namun pelaku K berhasil melarikan diri bersama pelakiu T (DPO) bersama 1 (satu) orang temennya namun pelaku D berhasil diamankan petugas bersama warga,” bebernya.
Pelaku D (35) kemudian diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota berikut Sepeda motor pelaku merek Suzuki Nopo R-2822-IN, Sepeda Merk Odessy berwarna hijau putih milik korban, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai milik pelaku dan 1 (satu) Buah tas milik korban warna hitam.
Kepada pelaku akibat perbuatannya disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancam pidana paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara.
[ sandhi bewok/ calter ]