SITUBONDO || jerathukum.com
Direktur CV Kamila Jaya, Firman Agik, merasa kecewa atas perlakuan oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III, lantaran diduga melakukan penagihan pajak piutang secara sepihak kepada dirinya.
Dugaan memberikan pelayanan kurang baik dan terkesan buruk itu ia rasakan, setelah pihaknya terkejut menerima tunggakan pajak yang dinilainya begitu besar dan ditengarai tidak sesuai porsi penagihan.
“Iya mas, saya datang ke KPP Pratama Situbondo untuk mengadu apa yang ditagihkan kepada saya. Tagihan pajak yang ditagihkan itu, kita merasa tidak puas karena tidak sesuai,” ungkap Firman Agik mengawali perbincangan. Selasa, (26/09/2023).
Dirinya pun sempat dibuat bingung dan bertanya-tanya, lantaran KPP Pratama Situbondo mempertanyakan bukti setoran tagihan pajak kepada dirinya. Sementara, pihaknya mengaku sudah beberapa kali menunaikan setoran piutang pajak yang dilakukannya secara online.
“Bahkan KPP Pratama meminta bukti pajak yang kita bayar. Lho, sekarang kan zamannya online. Masa kantor pajak nggak bisa mengecek online-nya itu,” terang Firman Agik keheranan.
Dilanjutkan nya, “Sebagian kita ada penyetoran, tapi kenapa ada dugaan dobel penagihan lagi di lain tanggal? Kenapa juga KPP Pratama Situbondo meminta bukti penyetoran. Kok nggak bisa memilah pembayaran, kita kan pembayarannya lewat online semua. Walau waktu itu saya sakit, tapi saya bayar. Bukti penyetoran juga ada. Makanya, ini kenapa saya sudah bayar, kok masih ditagih lagi,” geramnya.
Menurut pria asal kecamatan Panji ini, KPP Pratama Situbondo telah meminta tagihan pajak piutang kepada dirinya sebesar Rp 2.449.035.923. Padahal, selama ini pihaknya mengaku selalu berkomitmen terkait persoalan pajak.
“Ini yang saya nggak terima, moro-moro menagih pajak segitu. Kantor pajak kan nggak tahu berapa gaji karyawan kita, biaya kita wira-wirinya, dia kan nggak ngitung. Moro-moro ditagihnya segitu,” sergahnya.
KPP Pratama Situbondo yang berperan memberikan pelayanan, penyuluhan, serta konsultasi terhadap wajib pajak, diduga belum maksimal memanfaatkan fungsinya dalam koordinasi. Hal ini sempat diutarakan Agik sebagai wajib pajak ketika awak media mengkonfirmasi nya.
“Ya karena kita memang kurang koordinasi sama kantor pajak, Pak. Kita itu mau nemuin, mau tanya-tanya ke Pak Freddy sebelum Pak Fikri, tapi malah tidak ditemui. Kita ini mau tanya, pengaduan nya kemana? Tapi dia bilang harus terbayar, sudah nggak bisa ini, karena sudah diperiksa,” tutur Agik menirukan oknum KPP Pratama Situbondo.
Meskipun demikian, Agik juga mengaku bahwa sebelumnya telah menyerahkan 4 unit BPKB dump truk sebagai jaminan. Lebih dari itu, bahkan aset kayu Suar dagangan miliknya juga turut disita sebanyak ±105 lembar.
“Karena pikiran sudah nggak kuat ditagih terus, Pak. Akhirnya saya ngasih jaminan 4 BPKB dump truk untuk pajak. Waktu itu saya masih sakit. Kayu Suar aset dagangan saya juga disita sebanyak ±105 lembar untuk bayar pajak,” bebernya.
Kayu itu, kata Agik, kalau dijual ke kolektor, bisa laku Rp 100 juta lebih per lembarnya. Terus penyelesaian nya ini gimana? kok digantung terus, nggak ada keputusan? Tiba-tiba muncul pajak piutang sebesar lebih dari Rp 2 milyar.
Dilain sisi, Lutfhi selaku Plh Kasi Penagihan saat dikonfirmasi di ruang Kawah Ijen lantai 2 KPP Pratama di jalan Argopuro 41, Mimbaan Tengah, kecamatan Panji, Situbondo, pihaknya mengaku jika semuanya telah dilakukan sesuai prosedur.
“Terkait dengan pak Agik ini, sudah ada surat ketetapan pajak yang disampaikan atas hasil pemeriksaan. Karena wajib pajak ini, sudah diperiksa. Pemeriksaan pajak, sudah dilakukan secara prosedural. Penagihan, juga sudah prosedural,” timpalnya. Rabu, (27/09/2023).
Sudah SOP, kata Lutfhi, semua dilengkapi oleh surat tugas. Pemeriksaan, ada surat perintah pemeriksaan nya. Penagihan juga ada. Semua sudah dilakukan secara prosedur, baik pemeriksaan maupun di penagihan.
Disinggung terkait Standar Operasi Prosedural (SOP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan penagihan, Lutfhi menjelaskan bahwa prosedur itu tidak bisa disampaikan ke awak media karena telah menjadi rahasia jabatan.
“Kalau prosedur itu, ada di materi kami, Pak. Kami tidak sampaikan, karena itu kerahasiaan jabatan,” pungkas Lutfhi.
Dalam konfirmasinya, Lutfhi selaku Plh Kasi Penagihan juga turut didampingi oleh Fikri sebagai Juru sita KPP Pratama Situbondo.
Pewarta: Agung/ pnji