KEBUMEN || jerathukum.com
Lahan kering akibat kemarau berkepanjangan berpotensi menyebabkan kebakaran. Seperti yang terjadi di Desa Karangtanjung, Kecamatan Alian, Kebumen, terjadi kebakaran lahan di lereng bukit desa setempat pada hari Rabu 27 September 2023.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kapolsek Alian Iptu Awaludin, kebakaran yang menghangusakan kurang lebih 3 hektar lahan diduga dari kecerobohan seseorang yang membuang puntung rokok di sekitar tebing yang kering.
“Diduga karena kelalaian pencari rumput membuang puntung rokok sembarang tempat. Sehingga terjadi kebakaran,” jelas Iptu Awaludin, Kamis 28 September 2023.
Menurut Iptu Awaludin, kebakaran bisa segera dipadamkan menggunakan alat seadanya kurang lebih 45 menit setelah tim gabungan dari Polsek Alian, Koramil Alian, dan Kecamatan Alian, serta warga setempat turun memadamkan kobaran api.
Tim gabungan menggunakan alat seadanya saat memadamkan. Belum lagi ditambah sulitnya medan membuat tim semakin tertantang.
“Kita padamkan menggunakan ranting-ranting pohon. Karena lokasinya memang susah dijangkau. Jadi kami gunakan alat seadanya,” jelasnya.
Iptu Awaludin mengapresiasi warga yang sigap melaporkan kejadian kebakaran lahan ke Polsek Alian sehingga bisa segera ditangani bersama-sama.
Tidak menutup kemungkinan kebakaran lahan akan lebih meluas jika tidak segera ditangani dengan tepat.
“Di lokasi kebakaran, banyak daun jati kering. Rumput-rumput kering. Belum lagi angin di lokasi cukup kencang. Sehingga kemungkinan merambat semakin cepat sangat mungkin terjadi,” pungkasnya.
Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan hati-hati saat pergi ke hutan. Pastikan tidak membuat api atau membuang puntung rokok sembarang yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Fit JH