KABUPATEN BEKASI || jerathukum.com
Seperti biasa kegiatan rutin di hari minggu kedua dan minggu keempat MCI (media center Indonesia) mengadakan pertemuan untuk saling sharing dan berbagi informasi. Minggu 10/09/2023.
Tim advokasi MCI (media center Indonesia) siang hari ini datang ke posko untuk memberikan pandangan umum kepada jurnalis yang ada dalam naungan MCI di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pandangan umum pun diberikan oleh tim advokasi Bambang,” Jurnalis harus mengacu kepada 2 hal yaitu barang bukti dan saksi selain wawancara untuk mendapatkan berita yang berimbang”.
Bambang lebih lanjut mengatakan,” Jurnalis pun harus paham hukum dan undang-undang, baik itu undang-undang atau kode etik pers no 40 dan undang-undang hukum pidana atau perdata”.
Sekedar memberikan sedikit informasi ke umum bahwa di MCI ada sekitar 15 advokat yang ber mitra dengan MCI.
Jurnalis yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Sarif perwakilan dari media Jurnalis Merah Putih, Slamet Subuhi perwakilan dari media Reportase Nusantara, Sandhi perwakilan dari media Jerat Hukum, Rina Simanjuntak perwakilan dari media Investigasi 86, Suleman perwakilan dari media Jerat Hukum dan Setyono Hary perwakilan dari media Jurnalis Merah Putih
Dan hadir pula jurnalis senior Ruslan perwakilan dari media KPK memberikan pengarahan-pengarahan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan ini ketua Danny Silalahi menghimbau para anggota nya dan sesama media harus menjaga silaturahmi dan tidak ada media yang jelek semuanya bagus, tergantung dari diri kitanya mau dibawa kemana media kita ini, ujarnya
Diakhiri dengan sesi sharing dan tanya jawab dengan tim advokasi MCI.
[ Sandhi bewok www seputarindonesia.co.id.