PEKANBARU || jerathukum.com
Pemuda Millenial Pekanbaru meminta Bapenda Kota Pekanbaru untuk melakukan penyesuaian besaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh masyarakat.
Sebab saat ini, nilai pajak yang harus dibayar tidak lagi sesuai dengan kondisi rumah dan lahan yang dimiliki warga. Banyak rumah rumah mewah yang nilainya mencapai milyaran rupiah namun PBB yang dibayarkan terlalu kecil.
Padahal Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu Pendapatan Asli daerah yang bisa menggenjot pemasukan anggaran daerah. Jika bisa memaksimalkan PAD maka akan juga berpengaruh dengan kemajuan pembangunan yang akan berdampak besar bagi masyarakat khususnya masyarakatnya kota Pekanbaru.
Seharusnya besaran PBB disesuaikan dengan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dimana besar NJOP sangat dipengaruhi oleh luasnya tanah dan rumah serta lokasi dari objek pajak. Jadi jika besarnya NJOP dibawah 1 Milyar maka kewajiban pajak adalah 0,1% dari NJOP sedangkan jika NJPO diatas 1 Milyar maka besarnya PBB adalah 0,2% dari NJOP.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Teva Iris selaku Ketua Pemuda Millenial Pekanbaru ( PMP). Menurut pemuda Millenial banyak para pemilik rumah mewah dan dilokasi startegis dikenakan pajak yang begitu kecil. Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi guna untuk menggenjot PAD yang berasal dari PBB.
“Ketidak sesuaian PBB ini bisa ditimbulkan oleh beberapa hal. Bisa karena ketidakjujuran wajib pajak dalam membuat laporan, bisa karena pegawai Bapenda kota Pekanbaru tidak melakukan pengecekan objek pajak atau bisa juga merupakan permainan dari pegawai Bapenda bersama wajib pajak. Padahal sebagai kota Perdagangan dan jasa maka PAD terbesar dari kota Pekanbaru bersumber dari pajak,” ujar Teva iris.
“Apa yang kami sampaikan bukanlah hanya sekedar asumsi belaka tapi ini adalah fakta dilapangan yang kami temukan. Ini merupakan hasil investigasi dari PMP. Dimana banyak rumah rumah mewah yang cuma dikenakan PBB tidak sampai seratus ribu rupiah, atau tepatnya cuma sebesar 83.500 rupiah. Padahal nilai NJOP telah melebihi dari 1 milyar, ” lanjut Teva Iris.
“Sebagai contoh adalah sebuah rumah mewah yang terletak dijalan Beledang kelurahan Tangkerang Barat. Rumah mewah milik pegawai pajak ini terletak ditengah tengah kota.Tidak hanya itu, kondisi rumah juga sangat besar. Jika diperkirakan NJOP rumah tersebut adalah diatas 1 Milyar”, terangnya
“Ironinya nilai PBB yang harus dibayarkan oleh pegawai pajak tersebut dibawah 85.000 rupiah. Seharusnya jika sesuai dengan peraturan maka PBB yang harus dibayarkan adalah 0,1% NJOP untuk yang dibawah 1 Milyar dan 0,2% dari NJOP untuk diatas 1 Milyar,” tegas Teva Iris.
“Jika kita ambil tolak ukur adalah Nilai NJOP 1 M maka seharusnya rumah mewah dijalan Beledang milik pegawai pajak tersebut membayarkan PBB sebesar 1 juta rupiah.Tapi kenapa yang dibayar 83.500 rupiah. Kami tidak tahu dasar perhitungannya sehingga harus bayar sebesar itu.Tidak tahu entah siapa yang coba bermain main dalam PBB tersebut.”
“Hal ini mestinya jadi perhatian lebih dari pegawai Bapenda Kota Pekanbaru. Mereka harus serius dalam memperoleh pajak yang bisa menggenjot PAD daerah. Evaluasi dan pengecekan kelapangan sangat penting. Jangan hanya terima laporan dibalik meja saja. Banyak para wajib pajak nakal dan memanipulasi nilai objek pajak. Bapenda harus mampu PBB yang mesti dibayarkan sesuai kondisi saat ini, bukan kondisi dimasa lampau.
Teva iris juga menambahkan ” jika memang hanya senilai 83.500 nilai pajak yang dibayar oleh oknum pegawai pajak tersebut, PMP siap membayarkan pajaknya selama 10 tahun. Biar oknum pegawai tersebut bisa tambah memperkaya dirinya sendiri tanpa peduli pada kondisi bangsa dengan cara memanipulasi pajak yang harus dibayarkan.PMP juga berharap bahwa memaksimalkan pendapatan dari pajak akan jadi peluang bagi Pemko untuk meningkatkan PAD demi kemajuan kota “, tutupnya.
( THY)