Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda yang Beraksi dirumah warga di Kota Pekanbaru ditangkap di wilayah hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru. 

PEKANBARU || jerathukum.com

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pencurian diwilayah Kota Pekanbaru. Minggu, (27/08/2023)

Kapolsek menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi an Nur’Aini. dengan tkp Jln. Purwodadi Rt.03 Rw.04 Kel. Sdm Barat Kec. Tuah Madani Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa 1(Satu) Unit Sepeda Merk AVIATOR Warna hitam. Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah

3 orang, yang sudah berhasil ditangkap 1 orang dan 2 DPO, Sepeda motor tersebut digadaikan dengan ditukar 1(Satu) Paket Shabu seharga Rp. 100.000.

Kronologis Kejadian Ketika Korban membuka pintu depan rumah lalu melihat digarase sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda Merk Aviator warna hitam miliknya lalu mencoba mencari disekeliling perumahan namun tidak ditemukan.

Satu pelaku yakni AG alias Agus (38), JL. Kulim Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru Riau, dan 2 orang masih DPO.

Dilakukan penangkapan terhadap AG dan dilakukan interogasi terhadap AG bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda tersebut bersama temannya DN (DPO), AG membonceng temanya DN berhenti didekat pagar rumah korban lalu DN masuk kepekarangan rumah dengan melompat pagar dan mengambil sepeda motor tersebut.

Para pelaku membawa sepeda korban tersebut kerumah tersangka IN (DPO) untuk digadaikan dengan ditukar 1(Satu) paket shabu seharga Rp.100.000.

Selanjutnya pelaku dibawa kerumah IN (DPO) untuk dilakukan penangkapan namun IN berhasil melarikan diri sedangkan sepeda milik korban berhasil disita dari dalam rumah IN beserta 3 (tiga)unit sepeda lainnya dan terhadap pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku Berupa 1 (Satu) unit sepeda milik korban, 3 (tiga) unit sepeda lain. dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun “Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat ,SH .SIK .

[ Lee- man ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *