JAKARTA || jerathukum.com
Ketum Ormas Maju Bersam Bengkulu ( Majelis Pimpinan Nasional )M Diamin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan aset negara yang belum SHM dan yang sudah di Sertifikatkan oleh Mantan Pejabat. Sabtu 26 Agustus 2023
“ Sementara ini ada beberapa item aset penguasaan yang kita dapatkan dokumen , termasuk penguasaan pihak lain, ada juga dikerjasama Hasil tidak masuk ke dalam APBD “Kata M Diamin Ketum ( OMBB )
Dan, kita meminta agar KPK Bidang Koordinasi Supervisi dan pencegahan Korupsi, KPK, agar turun ke Provinsi Bengkulu
Kita minta agar dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) , karena ASET NEGARA di provinsi BENGKULU harus didudukkan permasalahannya DASAR Adanya SERTIFIKAT.tambahnya
Kita minta agar KPK hadir di provinsi BENGKULU ada DUGAAN Mantan Pejabat bermaindengan menyalahkan gunakan Jabatan untuk menguasai ASET NEGARA Makanya kita minta agar KPK untuk menyelesaikannya Proses secara Hukum,” tegas dia.
Menurut Advokat Yang Ahli dalam bidang Pidana ini menguasai ASET NEGARA adalah termasuk tindak Pidana Korupsi sebab pembuktian nya sangatla mudah sehingga tidak ada alasan APH untuk tidak menuntaskannya.Mengenai Aset Negara Rumah Dinas DISPRINDAG DAN RUMAH DINAS KOPERASI agar diambil kembali aset tersebut dan beberapa lahan lainnya bermasalah, dia menegaskan agar secepatnya diselesaikan.kata M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., M.M., C.Me., Ketua Bidang Hukum dan Advokasi (Ormas Maju Bersam Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional) Pusat yang akrap di kenal Bang Sunan bersama Team siap Turun Gunung.
Sementara kerumitan-kerumitan aset-aset yang tercatat, tidak tercatat dan kategori dirampas orang, serta dijual oknum pejabat pemerintah setempat serta kuasai pribadi, Pungkas M Diami Ketua umum Ormas Maju Bersama Majelis Pimpinan Nasional kepada awak media
Red