JAKARTA || jerathukum.com
Investasi merupakan salah satu cara yang umum digunakan oleh masyarakat untuk mengembangkan dana mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul banyak kasus dugaan investasi bodong yang mengecewakan banyak investor. Fenomena ini menunjukkan perlunya tindakan yang tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Namun sayangnya seperti yang dialami oleh para Investor, yang ingin minta pertanggungjawaban para penghimpum uang masyarakat untuk dikelola dalam pengembangan usaha dari badan usaha itu ( PT. ABM-red) dan menjamin keuangan masyarakat Aman.
Investasi bodong merujuk pada skema investasi ilegal atau penipuan yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Modus operandi investasi bodong ini umumnya melibatkan pengumpulan dana dari investor dengan janji keuntungan yang tidak realistis, tanpa transparansi yang memadai, dan seringkali tanpa izin dari otoritas yang berwenang seperti Otoritas jasa Keuangan (OJK )
Akibat tidak adanya penyelesaian dana para Investor. Maka
Lembaga Swadaya Masyarakat.
Komando Pejuang Merah Putih ( LSM-KPMP ) Markas Cabang Kota Bekasi yang mendampingi Para investor yang diduga sebagai korban Investasi buram alias bodong ini, dan Mendatangi Kantor Otaritas Jasa Keuangan Pusat
Maka KPMP telah melakukan audiensi di kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) JL MH Thamrin, No. 2 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (16/8/23), Audiensi tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan OJK dan kita diminta untuk menceritakan kronologis dan sebagainya
“ kita udah sampai kan tujuan utama kita hari ini ke kantor OJK itu adalah melaporkan kepada OJK ada satu perusahaan swasta ABM yang kita duga tidak memiliki izin OJK dan OJK menyatakan bahwa perusahaan ini memang belum memiliki izin dari OJK perusahaan ABM secara ilegal melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat ,”ujar Fredy.
Lanjut dia, kita minta kepada OJK agar masalah ini, dapat menjadi perhatian dari OJK , setelah perusahaan ini mendapatkan dana investasi dari masyarakat terbukti bahwa Investasi masyarakat yang dimana dana yang diambil ini sekarang mengalami gagal bayar baik dari segi deviden maupun dari bagian modalnya,
“ memang dari Kuasa yang saya terima awal dari 6 orang 4 orangnya memang sudah diselesaikan , 2. Orang itu saya sudah pegang jaminan cek nya, tapi di luar itu masih ada yang memberikan kuasa pada saya itu masih ada 3 orang kemudian juga masih ada lagi ada satu lagi yang dari luar kota orang dari Sumatera itu juga rencana juga segera menghubungi saya untuk memberikan Kuasa ,”tuturnya
“Dana Investor dari perusahaan ini diluar yang belum jelas, Kapan dana mereka akan dikembalikan oleh perusahaan ini karena kita melaporkan kejadian ini dengan harapan agar OJK mengambil tindakan, supaya kejadian ini tidak terulang lagi.“ jadi tidak timbul lagi korban-korban baru bukan hanya urusan sejenis ke depan tetapi juga terutama adalah tidak lagi ada korban-korban baru,”terang Freddy.
Freddy. Menambahkan Diakhir pembicaraan mereka. Menyampaikan, bahwa bukti permulaan yang mereka minta itu sudah cukup bagi mereka untuk melangkah selanjutnya mereka akan melakukan gelar perkara internal itu dalam waktu 2 hari karena memang hari ini juga kita telah sampaikan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk dengan perjanjian kerjasama investasi yang dilakukan di notaris itu,” Tutup nya.
Menurut.Tim AWPI, saat ditemui Jerat Hukum.Mengatakan, kami Sementara coba Menghubungi. Pihak Manajemen ABM beritial SL, saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, pukul 19.30 Wib. Belum ada jawab, dari lima pertanyaan yang disampaikan Ke Pihak ABM. Maka berita ini, dilansir…bersambung.
(Rhagil/Dani/Rina)