RIAU || jerathukum.com
Kegiatan kajian Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kepala Daerah dengan anggaran sebesar Rp. 925 juta pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan penelitian dan pengembangan ( BALITBANG) Kabupaten Bengkalis yang saat ini sedang proses Tender ulang.
” Menurut kami sebaiknya dibatalkan saja, sebab tidak ada manfaat sama sekali untuk masyarakat, apa lagi anggaran sangat besar untuk ukuran kegiatan survei “, ungkap Hariyadi, SE Ketua LSM KIB Riau.
” Kami mencoba searching di laman google dan masuk ke aplikasi LPSE terkait kegiatan Kajian Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Kepala Daerah, secara umum tidak ditemukan kegiatan serupa, ada kegiatan yang sama hanya ditemukan di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan barat itupun dilaksanakan pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp. 100 juta , dimana tahun 2017 Jumlah penduduk kabupaten Sambas mencapai 631.865 jiwa dengan luas wilayah 6.716,52 km² dan terdiri 19 kecamatan “, sambung Hariyadi, SE
Bagaimana dengan kabupaten Bengkalis ?, dimana pada tahun 2022 Jumlah penduduk Bengkalis sebanyak 646.716 jiwa dan luas wilayah kabupaten Bengkalis adalah 6.973,00 km², terdiri 11 kecamatan.
Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah serta jumlah kecamatan kabupaten Bengkalis dengan kabupaten Sambas, jadi menurut kami tidak masuk akal anggaran kajian survey sebesar Rp. 925 juta yang akan dilaksanakan oleh Badan penelitian dan pengembangan Kabupaten Bengkalis tersebut,.
” Untuk itu kami berharap kegiatan kajian survey kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepala daerah tersebut dibatalkan saja, jangan nanti akan menjadi temuan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) “, tutup Hariyadi, SE.
( T Hendra Yuda)