PEKANBARU || jerathukum.com
Upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah undang undang dasar terus saja dilakukan secara masif, baik oleh Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Republik Indonesia ( Kemendikbud ristek) dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah melalui Dinas pendidikan ( Disdik) Provinsi Riau, pada tahun ini membuka kelas baru sebanyak 16 Ruang Kelas Baru ( RKB) yang terdiri dari 3 Sekolah Menegah Atas ( SMA) yang kesemua Sekolah tersebut berada di wilayah Kota Pekanbaru, antaranya yaitu SMA Negeri 17, SMA Negeri 18, dan SMA Negeri 19.
Dalam memenuhi kebutuhan akan siswa di 3 SMA tersebut, Disdik Provinsi Riau melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) secara offline. PPDB ini telah dimulai sejak tanggal 31 Juli lalu hingga 4 Agustus 2023.
Namun dalam pantauan awak media bahwa PPDB offline yang dilaksanakan oleh Disdik di gedung guru Provinsi Riau Jalan Lobak Pekanbaru tersebut sangat sedikit sekali peminatnya. Seperti halnya di SMA Negeri 17, sebanyak 4 RKB yang disediakan, untuk jumlah siswanya sebanyak 144 siswa tapi yang baru mendaftar di SMA tersebut barulah lebih kurang 80 an orang.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Sri Deviyani seorang pegiat sosial dan juga selalu koordinator Masyarakat Pejuang Zonasi ( MPZ) mengatakan bahwa sedikitnya peminat dari PPDB offline yang dilaksanakan di gedung guru tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas khusunya warga kota Pekanbaru.
Devi panggilan akrabnya juga mengatakan bahwa ” kehadiran MPZ disini untuk memantau serta melakukan monitoring terhadap jalannya PPDB offline yang dilaksnakan ini agar tidak terjadi kecurangan “, jelasnya.
Ketika ditanyakan apa saja kemungkinan kecurangan yang akan terjadi dalam proses PPDB offline ini ” Kecurangan itu bisa saja terjadi, seperti dengan menumpang alamat dalam Kartu Keluarga yang dekat dengan sekolah yang dituju. Sehingga juga nantinya akan menimbulkan dampak sosial “, jawabnya.
Dan harapan Sri Deviyani dengan adanya penambahan sekolah dengan ruang belajar serta PPDB offline ini dapat menampung siswa siswa sehingga tidak terjadi gejolak sosial di masyarakat. ” Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan PPDB offline ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan yang akan menimbulkan dampak sosial di masyarakat “, tutupnya
( T Hendra Yuda)