RIAU || jerathukum.com
Pegiat sosial provinsi Riau, Sri Deviyani terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak perempuan, apalagi perempuan perempuan yang tengah menghadapi permasalahan.
Seperti yang terjadi dengan wanita berinisial NB, mantan suaminya karena diduga menjual harta bersama (gono gini) tanpa sepengetahuan dan ijin dari dirinya.
Seperti yang dilansir pada media lain, Minggu, 18 Juni 2023, bahwa Nb dan mantan suaminya telah bercerai beberapa waktu lalu, hingga satu ketika NB mengalami kerugian atas perbuatan dugaan tindak penggelapan harta bersama (gono gini) yang dilakukan oleh mantan suaminya, dan perbuatan mantan suaminya tersebut diadukan olehnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Hal disampaikan Sri Deviyani kepada awak media saat dirinya dan Nb menyerahkan surat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian di SPKT Polda Riau, Senin, 31 Juli 2023.
Saat ditanya awak media terkait masalah ini, Sri Deviyani atau yang akrab di panggil Devi menyampaikan bahwa pada awalnya permasalahan dugaan penggelapan harta gono gini ini sudah diupayakan perdamaian secara kekeluargaan namun sampai saat ini belum ada perkembangan.
“Setelah kita layangkan surat ke pihak terkait namun tidak ada tanggapan yang serius sehingga kita rasa kita perlu menempuh jalur hukum,” ungkap Sri Deviyani kepada awak media.
Nb juga menyampaikan kepada awak media harapannya pihak kepolisian bisa memproses permasalahan yang dihadapinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nb lirih.
Untuk diketahui Nb membuat laporan pengaduan mantan suaminya bernama Nh dengan alasan Nh diduga telah menjual harta bersama (gono gini) yang berada di Jalan Bukit Barisan/Gunung Leuser kepada pihak lain. Sebab saat ini di atas harta bersama tersebut telah berdiri bangunan New Planet Swalayan.
( T Hendra Yuda)