PURBALINGGA || jerathukum.com
Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dalam kasus kali ini, seorang ayah diamankan setelah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (28/7/2023) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Kali ini, pelakunya seorang ayah yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Tersangka yang diamankan yaitu PS (55) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korbannya merupakan seorang anak perempuan berumur 13 tahun.
“Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023,” jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Disampaikan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban wilayah Kecamatan Padamara. Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu 14 Juni 2023 saat kakak korban datang ke rumah. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya. Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023),” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.
Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya. Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.
[ Fit /Humas Polres Purbalingga ]