KEBUMEN || jerathukum.com
Kasus narkoba menjadi perhatian khusus Polres Kebumen. Dalam waktu hampir bersamaan pada hari Rabu, 5 Juli 2023, petugas Sat Resnarkoba mengamankan 3 tersangka sekaligus karena dugaan kasus sabu.
Hal ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba di kota Kebumen, sehingga dilakukan penanganan serius agar tidak semakin berkembang.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, tersangka masing-masing inisial FE (25) warga Desa Lerepkebumen, Kecamatan Poncowarno, SG (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
“Awalnya kita menangkap tersangka inisial FE, lalu tersangka inisial SG, dan terakhir tersangka TR. Penangkapan dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023.
Lanjut Kompol Bakti, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil.
“Sekecil apapun laporan atau informasi yang masuk ke kita, akan kita tindak lanjuti,” kata Kompol Bakti.
Tersangka inisial FE diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar rumahnya di Desa Lerepkebumen, Poncowarno. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu berikut alat hisap bong yang dirakit menggunakan botol minuman isotonik. Lalu dua buah pipet kaca juga ditemukan polisi pada penangkapan itu.
Sedang untuk tersangka SG, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa sebuah pipet kaca dibalut kertas tisu warna putih yang disimpan di atap rumahnya untuk mengelabui petugas.
Lalu bong alat hisap yang dirakit menggunakan minuman energi, korek api gas, dan handphone android.
Kepada polisi tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang telah ia digunakan untuk menghisap sabu pada hari Rabu 5 Juli 2023, di rumah tersangka FE.
Tersangka inisial FE dan SG berdasarkan pengakuan para tersangka, keduanya mendapatkan sabu dari seseorang. Kini orang tersebut menjadi DPO Polres Kebumen.
Lalu untuk tersangka TR, ditangkap sekitar pukul 24.30 WIB setelah tersangka FE dan SG. TR ditangkap polisi di Desa/Kecamatan Kutowinangun, dengan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela, pipet kaca, serta handphone android.
Lanjut Kompol Bakti, dari penangkapan itu para tersangka dijerat dengan Pas 112 ayat (1) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
(Fit / Humas Polres Kebumen)