Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanim Cilacap Gelar Rapat TIMPORA tingkat Kecamatan di Kabupaten Purbalingga.

PURBALINGGA  || jerathukum.com

Jalin sinergitas pengawasan orang asing di Kabupaten Purbalingga, Imigrasi Cilacap gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan di Kabupaten Purbalingga, Selasa (11/7). Kegiatan digelar selama satu hari di Aula Bima Hotel Braling, Purbalingga.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan Rapat koordinasi TIMPORA ini oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra dan selanjutnya dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar. Selain itu, kegiatan dihadiri oleh seluruh camat yang ada di Kabupaten Purbalingga dan seluruh Forkompimda Kabupaten Purbalingga yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing ini.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim PORA ini bertujuan agar tercipta hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi, tukar menukar informasi, dan penegakkan hukum dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dan upaya penanganannya. Selain itu adanya perbedan data terkait jumlah orang asing yang ada di Kabupaten Purbalingga diharapkan terciptanya sinkronisasi melalui kegiatan rapat ini.

Wishnu Daru Fajar selaku Kadivim Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam sambutanya menyampaikan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, Imigrasi tidak bisa melakukan sendiri. Perlu adanya sinergitas dengan instansi lain yang tergabung dalam TIMPORA ini. Melalui TIMPORA tingkat kecamatan ini, pengawasan terhadap orang asing semakin mudah sehingga bisa mencegah pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan bisa dilakukan orang asing.

“Dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, Imigrasi tidak bisa melakukan sendiri. Perlu adanya sinergitas dengan instansi lain yang tergabung dalam TIMPORA ini. Melalui TIMPORA tingkat kecamatan ini, pengawasan terhadap orang asing semakin mudah sehingga bisa mencegah pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan bisa dilakukan orang asing”, Ujar Wishnu.

Orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki berbagai tujuan yang berbeda-beda, ada yang memberikan dampak positif dan ada juga yang memberikan dampak negatif. Melalui pembentukan TIMPORA sampai tingkat kecamatan ini, maka akan terciptanya koordinasi yang harmonis sehingga akan memudahkan pengawasan orang asing. Selain itu adanya pertukaran data terkait keberadaan orang asing akan memudahkan mengawasinya.

[ Fit. jh ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *