BEKASI || jerathukum.com
Telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan 2 orang pekerja proyek yang sedang melakukan penggalian dan pemasangan pipa PDAM di wilayah desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia.
Pekerja proyek pemasangan pipa PDAM yang sedang berada didalam lubang galian tiba – tiba terkena sengatan arus listrik, pekerja yang pada saat kejadian tidak menggunakan peralatan safety kerja seperti sepatu bot,helm proyek maupun sarung tangan tersebut tersengat arus listrik yang mengakibatkan 2 orang pekerja meninggal dunia dan 1 orang harus mendapatkan perawatan.
Bang Raja Simatupang sebagai ketua AWIBB Bekasi Raya sangat bersedih serta menyesalkan kejadian ini dan berharap kedepannya agar perlengkapan serta prosedur – prosedur K3 benar – benar diterapkan dalam setiap pekerjaan. Karena menurut pantauan langsung serta wawancara bang Raja dengan para pekerja proyek tersebut mereka tidak menggunakan perlengkapan K3 dengan alasan ribet dan sebagainya bahkan papan petunjuk bahwa sedang ada pekerjaan pemasangan pipa PDAM pun terpantau tidak ada.
Seharusnya untuk setiap pekerjaan proyek harus selalu ada petugas pengawas di lapangan dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pengawasan dari pihak PDAM. Sementara menurut temuan dilapangan pengawas pekerjaan tersebut dari pihak kontraktor sangat jarang ada di lokasi pekerjaan bahkan hingga tadi di Rumah sakit Sabrina dimana para korban kecelakaan kerja tersebut dibawa untuk penyelamatan maupun perawatanpun bang Raja tidak menemui satupun dari pihak kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.
Bang Raja berharap ini adalah kejadian terakhir kecelakaan kerja di Kabupaten Bekasi dan meminta untuk instansi – instansi terkait agar lebih ketat pengawasannya didalam setiap pekerjaan proyek yang dilakukan, karena menyangkut keselamatan nyawa orang lain. Sampai berita ini di terbitkan, tandasnya.
[ Mardani Lubis ]
Sumber : AWIBB Bekasi Raya