JAKARTA || jerathukum.com
Sidang Putusan Perkara. Nomor. 39/Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST yang digelar diruang Sidang. R. Wirjono Projodikoro. I terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .Selasa.(4/7/23).
Pengadilan Tipikor yang telah mengadili terhadap terdakwa (Ali Sopyan- red) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Adapun sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim. Panji Surono. SH. MH yang didampingi oleh 2 (dua) Hakim Anggota. Eko Aryanto. SH. MH, serta Mulyono Dwi Purwanto.AK.SH.M.AB.CFE dan Panitera Peganti (PP) : Puji Sumartono. SH. MH, maupun
Juru sita : Maulidiah Harahap.SH.
Pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim. Panji Surono dengan kata yang panjang sesuai materi putusan, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis Hukuman terhadap terdakwah selama 1(satu) tahun 4(empat) bulan kurungan Penjara dan Majelis juga menyampaikan kepada terdakwa (Ali Sopyan-red) menerima atau piki-pikir dan dijawab oleh terdakwa pikir-pikir.
Adapun kata yang sama disampaikan oleh Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Khusus dan Jaksa juga menjawab pikir-pikir.
Seusai menyampaikan dan membacakan Putusan. Majelis Hakim langsung menutup acara sidang tindak pidana korupsi.
Usai persidangan para Tim Kuasa Hukum dari terdakwa (Ali Sopyan -red) saat ditemui beberapa wartawan.Aqlan Baalwell dan Rizky.Menyampaikan, Pada hari ini,kita menerima pembacaan putusan dimana putusan terhadap terdakwa (Ali Sopyan-red) salah satu ahli waris dari pemilik tanah di Jalan Pemuda.
Hari ini,kita dapati bahwa Majelis hakim telah memfonis terdakwa dan menjatuhkan hukuman sesuai putusan Hakim dan menjalani hukuman selama 1(satu) tahun 4(empat) Bulan.
Bahwa dari persidangan dan semua fakta-fakta hukum yang dibacakan , bahwa terdapat beberapa poin yang tidak dipikirkan oleh Hakim diantaranya berdirinya kesaksian Dede Rahmana , yang tidak didukung oleh kesaksian-kesaksian yang lain, terutama salah satu saksi yang hadir, atasnama istri Pak Ali Sopyan , dimana beliau membantah bahwa ali,
Melakukan telpon konfirmasi kepada Rina Pertiwi itu sangat jelas bahwa kesaksian pernyataan Dede Rahmana terhadap Rina Pertiwi dengan melakukan konfirmasi secara via telepon tidak dapat dibuktikan , apa yang tidak dapat dibuktikan pertama transkrip percakapan WhatsApp ataupun yang lain , yang kedua tidak ada kordik-kordik yang disungguhkan bahwa kita ketahu bersama , kordik-kordik dapat kita minta dan dapat kita sungguhkan sebagai alat bukti dengan tidak ada 2(dua) hal tersebut maka kesaksian Dede Rahmana hanya berdiri sendiri dan tidak saling berkaitan yang kedua… tidak dilibatkan Dede Rahmana menjadi sebagai tersangka yang turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Ali Sopyan , mengapa kita bilang tidak dilibatkannya Dede Rahmana menjadi tersangka yang turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Ali Sopyan, mengapa kita bilang tidak dilibatkannya Dede Rahmana sebagai tersangka, padahal dia menerima bagian atau manfaat dana yang diberikan sebesar Rp.200 juta lebih , bagaimana pertimbangan hakim tidak melibatkan Dede Rahmana, padahal disini Ali telah dibuktikan oleh majelis pengadilan terbukti bersalah, tetapi orang yang menerima uang dan turut serta dalam penerimaan uang, didalam kasus ini, tidak didakwa apapun sehingga kami menduga ada sesuatu hal harus diluruskan kembali, kedepan atas putusan ini, dan atas terhadap Dede Rahmana kami akan melakukan upaya hukum lainnya, terhadap Dede Rahmana karena beliau memberikan keterangan yang tidak saling berkaitan,” tegasnya bersama-sama kepada para media.
“Bahkan ketua Tim, Bang Egi Sudjana dari awal persidangan, meminta dikonfrontasi, terhadap kesaksian Dede Rahmana dan kesaksian Lilis mantan istri pak Ali yang menyaksikan secara langsung, tapi hakim tidak menyetujui konfrontasi itu, agar dapat melihat dan kejujuran para saksi yang dihadirkan dalam kasus ini, supaya terang dan jelas. Setelah pembacaan putusan oleh Majelis hakim, bahwa jaksa menyatakan pikir -pikir dan kami pun menyatakan pikir -pikir, apa banding atau akan ambil langkah hukum yang akan kami tempuh terhadap Dede Rahmana nantinya, maka kami Tim Kuasa Hukum akan musyawarah dulu dan kedepannya seperti apa,” kata para Tim Kuasa Hukum Ali Sopyan.
“Dari awal kami minta kepada Majelis Hakim untuk dikofrontir para saksi yang dihadirkan, namun Hakim tidak menyetujuinya, dan Jelas dari awal persidangan dinilai banyak keganjilan namun dipaksakan, tentu
judex jurist akan kami dalami, dan bukan hanya bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP tapi diduga sudah dinilai kontradiktif.
Sudah dipertegas juga didalam Pasal 183 KUHAP. Bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2(dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya ,” Tegas Rizky diakhir wawancara dengan para awak media.
Dalam Pantauan para awak media, para pengunjung acara sidangan putusan yang dirasakan mengunakan jam karet, pasalnya para pihak yang hadir untuk memenuhi dalam persidangan diantaranya Jaksa Penuntut Khusus dan Tim Kuasa Hukum terdakwa, yang menunggu berjam-jam lamanya tidak, kunjung digelar, beberapa kali Panitera beberapa kali menanyakan masuk kedalam ruang siadang, sudah lengkap,dijawab semua yang hadir lengkap, dari jam 13.00 Wib hingga Pukul…. Sidang abaru dimulai…….
Namun juga ada mikropone, tapi diduga kurang dimanfaatkan, sehingga Majelis Hakim yang membacakan putusan tersebut nyaris tidak kedengeran, padaha yang dibacakan adalah sangat penting menentukan nasib terdakwa, tentu para pengunjung sidang menilai pembacaannya kurang jelas, karena sidang terbuka umum harus disiplin dan transparan, sehingga jelas masyarakat yang dapat menilainya , dan dapat mendengarkan suara dirumah peradilan ini, menyuarakan seadil-adilnya sesuai fungsi yang dijalankan oleh Hakim.
(Rhagil)