BEKASI || jerathukum.com
Dimana dan apa saja persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang akan berlangsung pada hari Senin (3/7/2023) besok.
Masyarakat Kota Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Juli di Kota Bekasi :
* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Rabu di Showroom BroomHive Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
[ Rina Simanjuntak ]