JAKARTA || jerathukum.com
Maraknya peredaran obat Daftar G Tramadol, Eksimer dan sejenisnya, diwilayah Hukum Polda Metro Jaya khususnya Resort Jakarta Timur, seperti di sepanjang Jalan Cililitan Besar, Kampung Makasar, Jakarta Timur, sangat memprihatinkan, pasalnya toko obat daftar G tersebut selain berkedok toko kosmetik mereka menjual secara bebas tidak terkecuali anak di bawah umur.
Hasil penelusuran tim awak media dilapangan banyak didapati beberapa titik toko yang menjual bebas obat daftar G salah satunya tepat di depan pasar Jalan Al-Munir No. 11, Kampung Makasar, Jakarta Timur. Sebut saja Z salah satu penjaga toko yang baru beberapa Bulan bekerja langsung menghubungi rekannya yang bernama Rizal dengan berbicara menggunakan bahasa Aceh. Dari hasil perbincangan awak media dengan Rizal melalui telfon WhatsApp, Rabu (22/6) yang bersangkutan (Rizal-red) acap kali menyebutkan beberapa nama diantaranya RM, ST, SM, S dan lainya.
Pada kesempatan yang sama, Z mengatakan, “kita koordinasi nya langsung ke Lurah Dikin, sembari melayani pembeli obat daftar G yang di duga anak dibawah umur”.
Tak jauh dari toko didepan pasar, tim mendapati bebrapa titik toko obat daftar G dengan modus yang sama menjual kosmetik di sepanjang Jalan Cililitan Besar, Kampung Makasar, Jakarta Timur.
Terpisah, Sekrataris Jenderal DPP LSM Generasi Muda Perduli Tanah Air (Gempita) Drs. Aris Sucipto mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com, Kamis, (29/6), “Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.
Yang menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan toko obat daftar G ?
Ketika penjaga toko mencoba melakukan penyuapan kepada awak media, disinyalir adanya main mata dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
[ Red ]