Berawal Open BO MiChat, Residivis Pembunuhan Rampok dan Bacok Korban

KABUPATEN BEKASI || jerathukum.com

Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap lima pelaku perampokan dan pembacokan dengan modus open BO MiChat, dari lima pelaku dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di amankannya lima pelaku perampokan dan pembacokan berawal saat Polsek tambun mendapat laporan dari korban
Jaya Kusuma (35) yang merupakan warga kampung tringgilis desa lambang sari kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.

Kejadian tersebut berawal saat korban memesan open BO melalui aplikasi MiChat dengan seorang perempuan bernama
LS, keduanya pun sepakat dengan bertemu di sebuah kontrakan yang berada di kampung kandang desa lambang sari kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.

Saat sudah berada di tempat kontrakan yang di janjikan ternyata sudah ada para pelaku yang ternyata tinggal bersama di kontrakan tersebut, korban yang mencoba membatalkan pesanan open BO MiChat di yakinkan sang perempuan yang akhirnya keduanya masuk kedalam kontrakan tersebut.

Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba – tiba korban di datangi para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang memang sudah di siapkan para pelaku.

Korban yang takut dengan aksi brutal para pelaku langsung mencoba melarikan diri tetapi tidak sempat, sehingga korban terluka di bagian kepala dan badannya akibat terluka bacokan senjata tajam dan oleh para pelaku langsung di tinggalkan begitu saja di pinggir jalan, dalam kondisi terluka korban oleh warga yang menolongnya langsung di bawa kerumah sakit Hermina tambun.

Berbekal keterangan saksi dan korban unit Reskrim Polsek tambun di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K., bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di antaranya Muhamad sartadji als aji, Muhamad Rizqi als Gitong, Danang Firdaus als ambon, Duan Firdaus als beloy dan Leo Adrian dan dua wanita yang di jadikan alat untuk melakukan kejahatan yang di lakukan pada pelaku.

“para pelaku saat ini sudah kita amankan, dua diantaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.

Agum menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi, dan saat kejadian korban berawal memesan open BO MiChat dari satu perempuan yang ternyata istri dari salah satu pelaku yang di amankan.

“dari tangan para pelaku kita amankan
3 ( tiga ) buah clurit yang di gunakan pelaku menganiaya korban, 2 ( dua ) unit Hanphone, 2 ( dua ) unit motor, 4 ( empat ) buah kondom sutra, 4 ( empat ) buah pil tramadol dan 3 ( tiga ) buah tas berisi pakaian” ucap IPDA Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K.

Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku yang saat ini di amankan ada tujuh orang dua diantaranya wanita yang di jadikan alat untuk kejahatan para pelaku.

“Para pelaku kita ancam pasal 365 tentang perampokan di setiap kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Tandas Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K.

 

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *