Terkait Penodongan Senjata Terhadap Wartawan dan Gudang BBM, Ini Kata Pakar Hukum

SURABAYA || jerathukum.com

Kasus penodongan senjata terhadap Hamdani Adrianto, wartawan media exposeindonesia.com menjadi perhatian Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT). Meski korban telah mencabut laporannya di POM AL, KJJT menganggap penodongan senjata tersebut merupakan ancaman seius terhadap kerja jurnalistik. Minggu (18/6/2023).

Keseriusan KJJT dalam memperjuangkan kebebasan Pers dibuktikan dengan permintaan kepada Panglima TNI untuk serius memproses anggotanya yang terlibat.

Bagaimana tidak, kejadian yang dialami Hamdani pada kamis, 11 mei 2023 lalu sungguh melukai insan pers secara umum dan secara khusus di KJJT.

Meski KJJT merilis secara berkelanjutan, sampai detik ini pihak satuan dari oknum TNI AL tersebut belum memberi keterangan secara resmi kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur, terkait anggotanya yang telah melakukan pelanggaran dengan cara mengeliarkan senjata dan melakukan pengancaman terhadap wartawan.

Berdasarkan bukti rekaman suara yang terekam Wartawan exposeindonesia.com ini jelas diperlakukan seperti penjahat. Ia dipegangi orang banyak kemudian tas digeledah, diarak, ditarik-tarik, disuruh melepas pakaian sebelum akhirnya ditodong pistol dan diancam oleh oknum TNI AL. Hal ini terjadi di sekitaran gudang solar milik PT. Indo Waru Forsa, Trosobo, Sidoarjo yang diduga illegal.

Pada hari Jumat (16/6/2023), KJJT mendiskusikan permasalahan ini dengan Pakar Hukum. Tidak tanggung-tanggung, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum memberikan pendapatnya kepada KJJT terkait kasus ini.

Dalam keterangannya, Sadjijono menyampaikan bahwa tindakan aparat mengeluarkan senjata dibatasi dalam standart operasional prosedur (SOP). Dalam situasi bertugas, jika ada unsur menyerang petugas, maka dalam kepentingan menghalau diperbolehkan mengeluarkan senjata.

“Tapi kalau dalam keadaan aman-aman saja, artinya tidak ada serangan dari wartawan, maka tindakan itu (menodong senjata) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang,” kata Sadjijono.

Masih pendapat pakar hukum itu, terkait keberadaan anggota TNI AL yang menjadi keamanan di pergudangan solar milik sipil, Prof Sudjijono berpendapat hal tersebut seharusnya sudah diluar kewenagan TNI.

“Mengamankan gudang solar milik sipil saja itu sudah diluar kewenangannya apalagi isunya itu solar illegal tambah salah,” lanjut Guru besar Ubhara ini.

Perlu diketahui kasus ini terjadi berawal dari informasi adanya kawasan pergudangan BBM yang pernah digerebek Polda Jatim, menurut korban saat dirinya mendatangi pergudangan di Kawasan Industri Kencana Trosobo Sidoarjo. Sejumlah orang menghampiri korban karena mendokumentasi area sekitar, tas korban pun digeledah, diarak dan ditarik-tarik, tak puas lagi mereka memaksa melepas pakaian korban.

Kartu identitasinya juga di foto, handphone diminta dan dipaksa untuk menghapus foto-foto yang telah didokumentasikan namun korban bersikeras menolak.

Mereka melakukan itu disaksikan pihak keamanan atau security setempat, kemudian datang seseorang berpenampilan tegap dan berambut cepak terlihat membawa senjata dengan cara menenteng dan menodongkan ke korban hingga korban merasa ketakutan.

Merasa diancam oleh pelaku, jika terjadi apa-apa di kerjaannya, pelaku akan mengejar korban karena foto dan alamat rumah korban berdalih sudah dikantongi.

[ Eko/Sumber Resmi: Divisi Humas KJJT ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *