SEMARANG || jerathukum.com
Polda Jateng kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian. Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten akan diterapkan bagi personilnya yang terbukti terlibat atau mendapat keuntungan dari perjudian.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Jateng yang dituangkan dalam Surat Telegram kepada seluruh satuan kerja (satker) dan jajaran tertanggal 31 Mei 2023. Demikian Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, (16/6/2023).
“Dalam rangka pencegahan segala bentuk aktifitas perjudian di Jawa Tengah, Polda Jateng mengambil langkah-langkah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri yang mengambil keuntungan dari kegiatan judi,” terangnya.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolda menegaskan agar seluruh personil Polda Jateng dan jajaran untuk tidak coba-coba melibatkan diri dalam segala bentuk perjudian ataupun menerima keuntungan dari dari giat perjudian.
Pihaknya juga akan melakukan deteksi dini dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktifitas perjudian baik terang-terangan ataupun terselubung. Evaluasi kinerja juga akan dilakukan terhadap Kasatwil / Kasatfung jika ditemukan ada upaya pembiaran aktifitas judi di wilayah hukumnya.
Penegakan hukum dan penerapan sanksi akan mengedepankan fungsi Propam agar turut aktif melaksanakan deteksi dan identifikasi perjudian yang melibatkan oknum anggota. Selain itu juga akan berkoordinasi dengan fungsi Reskrim untuk penegakan hukum atas aktifitas perjudian yang ditemukan.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum anggota Polri dan/atau terbukti mendapat keuntungan dari giat perjudian, akan diterapkan sanksi yang tegas dan konsisten,” tandasnya.
Fit jh