PURWOREJO || jerathukum.com
SPBU Kasam no. 44.541.07 Purworejo melalui petugas operatornya terindikasi melakukan kejahatan dengan menyalahkangunakan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada pengusaha penampung BBM dan diduga diback up oleh oknum oknum nakal.
Hasil pantauan awak media, Minggu, 11 juni 2023, kenakalan SPBU dengan modus penjualan kepada truck diesel dengan pengisian penuh atau full tank, seolah olah pengisian BBM normal melalui lobang prngisian BBM, namun dalam beberapa saat kemudian tanki BBM itu kembali kosong san mesuk SPBU kembali untuk mengisi BBM. Hal seperti itu dilakukan berkali kali, dan diduga truck tersebut membawa alat penampungan BBM untuk menampung pemindahan BBM dari tanki, yang sudah dimidifikasi.
Saat media bertemu dengan pengemudi truck colt diesel yang bernama Udin menjelaskan dan membenarkan aktifitasnya membeli solar bersubsidi dan hanya sebatas ngode (kerja red) dengan seseorang bernama Ahong, dan saat dikonfirmasi Ahong mengakui kegiatan usaha tersebut.
“Aku hanya sebatas ngode om tlg dibantu” Jelasnya.
Dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pengemudi truck, pengusaha penimbun BBM serta operator SPBU ini terindikasi merugikan negara dan masyarakat, sehingga membutuhkan pengawasan serius dari Pertamina dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, awak media bersama Sumakmun selaku ketua LP2KP DPW Jateng melakukan klarifikasi di SPBU KASAM Kamis, 15 juni 2023 yang diterima oleh Darmanto selaku pengawas di SPBU mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, tetapi Daryanto mengatakan pernah mengenal mobil tersebut. Namun Daryanto lebih lanjut menjelaskan bahwa kagiatan pengisian yang berulang ulang tidak pernah diketahuinya.
Hal ini terlihat aneh, dikarenakan kegiatan dugaan penimbunan BBM bukan hanya berlangsung satu atau dua hari. Tetapi menurut pengakuan Ahong melalui sambungan telphone baru berlangsung sekira lima bulanan.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Menteri ESDM dan jajarannya , banyak ditemukan industri maupun perseorangan dengan mobil mewah membeli BBM bersubsidi.
Sesuai dengan tupoksinya, awak media sebagai sistem kontrol dan edukasi kepada masyarakat tentunya mempunyai peranan untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan jurnalistik dengan menyajikan data kongkrit dan akurat.
Lebih lanjut awak media berharap, agar berita yang ditayangkan ini agar dapat disikapi oleh aparat penengak hukum dan PT. Pertamina, untuk melakukan investigasi, pengawasan, dan penindakan secara terukur sesuai dengan dasar perundang undangan yang berlaku.
[ Purwo ]
Purwo Santoso