KEBUMEN || jerathukum.com
Marak beredar baik video maupun tangkapan layar di media sosial yang di narasikan sebagai korban kejahatan jalanan dengan lokasi di Jalan Soekarno Hatta Kebumen, sehingga membuat warga masyarakat resah.
Dalam sebuah video atau tangkapan layar, terlihat dua pemuda bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan tepat di bawah tiang penerangan jalan. Lalu dalam video berdurasi 13 detik itu, diberikan keterangan sebagai korban kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoax. Yang sebenarnya terjadi adalah pada hari Senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu-lintas sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Kebumen tepatnya di sebelah barat Tugu Lawet.
“Yang sebenarnya terjadi adalah kejadian kecelakaan lalu-lintas tunggal. Sebuah kendaraan bebek Suzuki Smash tak terkendali menabrak kursi yang ada di samping jalan,” jelas AKP Heru Sanyoto, Senin 12 Juni 2023.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono saat dikonfirmasi, para korban diketahui adalah Nur Faisal warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dan Rizky Dwi Prasetyo warga Desa Kembaran, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
“Para korban selamat, namun mengalami beberapa luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen. Tadi malam saat kejadian, petugas kami langsung datang ke lokasi,” jelas AKP Tejo.
Berdasarkan data dari Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen, dijelaskan AKP Tejo, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi.
Lalu sesampainya di titik kecelakaan, kendaraan oleng lepas kendali dan membentur kursi tepat di pinggir jalan. Serpihan sepeda motor juga terpental ke lampu penerangan jalan sehingga pecah.
Adanya kabar hoax yang beredar, Polres Kebumen menyayangkan sekali. Karena selain menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya bisa dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
“Sebelum membagikan informasi, baiknya disaring dulu informasi tersebut. Jangan sampai informasi yang kita bagikan ternyata tidak sesuai fakta di belakangnya. Apalagi jika dilakukan secara sengaja, itu termasuk perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.
Selain itu Kasat Lantas berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen agar lebih tertib berlalu-lintas, dengan selalu mengenakan helm standar, jaga kecepatan agar bisa meminimalisir kecelakaan lalu-lintas.
[ Fit ]
(Humas Polres Kebumen)