KIB RIAU, Surati KPK RI Terkait Proses Tender Di UKPBJ Bengkalis

BENGKALIS || jerathukum.com

Berdasarkan Pengamatan pada laman LPSE Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 ini, ada ditemukan indikasi kejanggalan dan dapat mengarah dugaan tindakan Persengkokolan Tender dengan terpolarisasi dan sistematis, bahkan jika dibandingkan dengan LPSE Kabupaten/Kota SE- Provinsi Riau dari sisi proses Tender, menurut KIB RIAU LPSE di Kabupaten Bengkalis dalam proses Tendernya dapat dimasukkan dalam katagori tidak sehat.

” Hasil pengamatan kami ini, akan diteruskan dengan melayang surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi – ( KPK RI ), dengan maksud untuk dapat dilakukan monitoring terhadap proses tender pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 ini. Adapun subtansi surat tersebut “, ungkap Hariyadi, SE beberapa waktu lalu.

Adanya Indikasi tindakan Persengkongkolan Tender di Pemerintah Kabupaten Bengkalis ini dapat dilihat pada LPSE Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 sebagai berikut :

1. Bahwa pada setiap Tender kegiatan dari OPD ditemukan sepinya atau kurang peminat untuk memasukan penawaran.
2. Bahwa Perusahaan yang meng-upload penawaran disetiap Kegiatan yang ditenderkan lebih dominan satu Perusahaan dari nilai pagu tender Rp. 250 Juta sampai dengan nilai pagu Miliaran.
3. Bahwa Selain dominan satu perusahaan meng-upload penawaran, ditemukan juga rata-rata dua atau tiga Perusahaan yang meng-upload penawaran, namun disetiap hasil evaluasi penawaran ditemukan perusahaan yang kalah seolah hanya sebagai pendamping saja,agar terkesan ada persaingan dan kesalahannya faktor kesengajaan yang seharusnya bisa dipenuhi oleh peserta tender.
Contoh : Tidak Melampirkan jaminan penawaran, Data Kualifikasi Perusahaan, tidak dapat menunjukan pengalaman kerja, dan sebagainya.
4. Bahwa Perusahaan yang meng-upload penawaran dan kemudian menang tender adalah perusahaan yang selisih penawaran terhadap harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) sangat kecil atau jika dipresentasekan rata-rata penawaran dibanting atau dibuang dibawah 3%, bahkan ditemukan 0.5% dari HPS.
5. Bahwa berdasarkan hasil pengamatan LSM KIB Riau melalui laman LPSE Kabupaten Bengkalis tahun 2022 dan tahun 2023, diduga terjadi Tindakan persengkongkolan Tender dengan pola menciptakan seolah-olah ada persaingan atau disebut persaingan semu Vertikal, bahkan diduga dikendalikan oleh satu orang.

” Kami berharap surat kami ini ditindaklanjuti oleh KPK RI, dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan Korupsi, selain melayangkan surat KPK, kami juga akan menyurati BPK RI dan BPKP RI supaya dalam melakukan Audit dilakukan secara komprehensif termasuk UKPBJ Kab Bengkalis”, tutup Ketua LSM KIB riau ini.

[ T.Hendra Hendra ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *