MALANG || jerathukum.com
Kepolisian Resort Malang, Polda Jatim, membongkar dan memusnahkan arena judi sabung ayam di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Selain membongkar arena judi sabung ayam, personel kepolisian bersama TNI dibantu warga juga menushakan arena judi sabung ayam agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Petugas gabungan Polres Malang, Polsek Tajinan dan Koramil yang datang ke lokasi, Jumat (9/11/2023) siang, tak mendapati aktivitas perjudian namun langsung melakukan pembongkaran arena sabung ayam. Arena judi sabung ayam cukup besar terbuat dari bambu beratapkan terpal langung dibongkar petugas.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang resah akibat lingkungannya yang dijadikan ajang perjudian.
Lokasi yang disinyalir kerap digunakan sebagai arena perjudian tersebut berada di lahan kosong yang berbatasan langsung dengan permukiman penduduk. Hal ini membuat warga merasa khawatir dampak buruk perjudian bisa berimbas kepada lingkungan maupun generasi muda di wilayahnya, kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Benar, kami bersama TNI dan Muspika melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (11/6/2023).
Dalam kegiatan pembongkaran, lanjut Taufik, petugas dibantu warga merobohkan tiang penyangga yang terbuat dari kayu dengan menggunakan mesin pemotong.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti peralatan judi sabung ayam, seperti papan skor, kleber, spanduk aturan main, hingga arena permainan yang biasa digunakan judi sabung ayam. Seluruh barang bukti judi sabung ayam tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Tajinan.
Sejumlah warga bersama tokoh agama yang hadir saat pembongkaran mengapresiasi tindakan petugas yang telah amembongkar dan memusnahkan arena perjudian.
“Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar tidak lagi digunakan para pelaku judi sabung ayam kembali melakukan perjudian, kami juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agama setempat,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, pihaknya juga telah memerintahkan personel kepolisian untuk berjaga dan memantau lokasi untuk mengantisipasi terjadinya judi sabung ayam. Pihaknya berkomitmen bersama dengan Muspika dan unsur terkait akan memberantas segala bentuk praktek perjudian di wilayah Kabupaten Malang.
“Personel sudah disiagakan untuk menjaga dan memantau tempat itu, antisipasi terjadinya judi sabung ayam,” ungkapnya.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya. Perilaku perjudian tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pihaknya tidak akan segan untuk menindak pelaku perjudian sesuai hukum yang berlaku.
“Perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus kita tindak, kami himbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang tidak melakukan judi sabung ayam, serta penyakit masyarakat lainnya yang tidak sesuai hukum,” pungkasnya.
[ Eko/ u-hmsresma ]