PURBALINGGA || jerathukum.com
Polda Jateng | Polres Purbalingga mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (9/6/2023) sore.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dimana seorang ayah memukuli anak kandungnya sendiri. TKP di rumah kontrakan Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku yaitu NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisial RPH berusia 13 tahun.
“Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Aiptu Hesti.
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.
“Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga,” ungkapnya.
Dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan.
Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya. Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.
“Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup. Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Saat dimintai keterangan, Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. Anaknya yang diperintahkan untuk beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.
(Fit/Humas Polres Purbalingga)