Bandung – Jerathukum.com.
Ketua LPMD Panenjoan Kec. Cicalengka Kabupaten Bandung telah meremehkan dan melecehkan profesi seorang wartawan.
Kejadian berawal dari sejumlah wartawan melakukan Social Kontrol pada proyek pembangunan saluran drainase di RW 06 dan mendapati adanya kejanggalan serta permasalahan dalam proyek tersebut pada hari Senin 5 Juni 2023 kemarin.
Di lokasi tidak di temukannya papan informasi proyek untuk mengetahui Anggaran dari mana, volume berapa dan jumlah anggaran berapa.
Para wartawan menanyakan kepada warga dan Ketua RW 06 mengenai proyek drainase tersebut, dan di jelaskan silahkan tanyakan saja kepada H.Nanang Anwar(H.Cole) yang juga merupakan Ketua LPMD Panenjoan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp oleh wartawan mengenai informasi proyek tersebut. Namun H. Cole membalas pesan kepada wartawan dengan pernyataan yang tidak pantas dan melecehkan profesi wartawan.
“Teu kudu nanyakeun papan proyek, ke lamun hayang keur rokok mah ku saya di sampaikeun ka pelaksana na (Tidak perlu nanyakan papan proyek, nanti kalau ingin untuk rokok sama saya di sampaikan ke pelaksananya),” kata H. Cole dalam pesan whatsapp ke wartawan.
Hal ini menjadi perhatian beberapa wartawan yang di Cicalengka Kab. Bandung yang geram atas sikap dan pernyataan Ketua LPMD Panenjoan Kec. Cicalengka Kab. Bandung.
Salah satunya yakni Ketua Aliansi Jurnalis Peduli (AJiP) Bandung bagian timur Kuswandi, SE mengatakan hal ini harus di sikapi bersama, mengingat pernyataan Ketua LPMD tersebut terkesan merendahkan dan melecehkan profesi wartawan hanya sebatas uang rokok.
“Untuk itu kita akan membuat sikap dan meminta pernyataan Kepala Desa Panenjoan perihal pernyataan dari Ketua LPMD tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kuswandi, SE, kami juga meminta kepada pemerintahan desa dapat memberikan informasi yang transparan terkait proyek tersebut sebagai azas keterbukaan informasi publik.
Di tempat terpisah, Ketua BPD Panenjoan Jojon Anugrah telah menyayangkan sikap dan pernyataan seorang Ketua LPMD terhadap rekan-rekan wartawan.
“Seharusnya selaku lembaga desa, jika di konfirmasi oleh pihak manapun apa lagi wartawan harus mengetahui azas Keterbukaan Publik bukan malah sebaliknya,” imbuhnya.
Kami dari BPD Panenjoan akan mengecek kebenaran informasi adanya proyek drainase yang bersumber dari Aspirasi Dewan. Pungkasnya.
Dayat