BEKASI || jerathukum.com
JAWA BARAT I Salah satu program yang digulirkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di era Kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernurnya adalah Pemekaran Kabupaten/Kota.
Sudah ada 8 CPDOB (Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru) yang telah dibuatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat, tapi sampai hari ini belum terdengar gregetnya lagi sampai sejauh mana perjuangannya untuk melakukan loby-loby tingkat tinggi ke Pemerintah Pusat baik itu ke eksekutif (Presiden/Wapres/Mendagri) maupun ke legislatif (DPR/DPD RI) untuk segera mencabut moratorium tentang Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Salah satu calon anggota DPD RI Periode 2024 – 2029 yang konsen dan siap untuk memperjuangkan 15 CPDOB tersebut adalah Budiyanto, S.Pi, Pria kelahiran dari Kp. Paparean Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, ketika di konfirmasi pada acara pertemuan bersama team relawan di salah satu rumah pergerakan di Kota Deltamas, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Budiyanto mengatakan,
“Alhamdulillah, sejak 2020-2022 Gubernur Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat telah menyetujui Pemekaran 8 Daerah Calon Otonomi Baru yaitu:
1. Kabupaten Bogor Barat;
2. Kabupaten Bogor Timur;
3. Kabupaten Sukabumi Selatan;
4. Kabupaten Garut Selatan;
5. Kabupaten Garut Utara;
6. Kabupaten Indramayu Barat;
7. Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan
8. Kabupaten Cianjur Selatan.
“Untuk itu Saya mengucapkan terima kasih atas respon dan kebijakan yang telah dijalankan sesuai janji politik beliau membangun Jawa Barat, tapi ingat cita-cita mulia tersebut harus terwujud jangan cuma sebatas wacana saja, perlu lobi lanjutan tingkat tinggi yang harus di lakukan oleh Gubernur dengan Pemerintah Pusat”, ujarnya.
Selanjutnya Budiyanto yang juga mantan Anggota DPRD 2 periode di Kabupaten Bekasi Sangat mengharapkan supaya ada lagi beberapa Kabupaten/Kota Baru atau CPDOB yang harus segera di paripurnakan oleh DPRD Jabar bersama Gubernur yaitu ada 7 Daerah Otonomi Baru yang harus segera dibuatkan SKB nya, diantaranya:
1. Kabupaten Bekasi Utara/Kota Cikarang;
2. Kabupaten Sukabumi Utara/Kota Cibadak;
3. Kota Karawang/Kota Cikampek/Kabupaten Karawang Utara atau Kabupaten Karawang Selatan;
4. Kabupaten Subang Utara;
5. Kabupaten Bandung Timur;
6. Kabupaten Cirebon Timur dan
7. Kota Cipanas/Kabupaten Cianjur Utara”, ungkapnya.
“Proses pemekaran daerah tingkat Kabupaten/Kota harus diimbangi dengan proses pemekaran struktur organisasi dibawahnya khususnya Pemekaran Desa/Kelurahan dan juga Pemekaran Kecamatan, karena agar terjadi keseimbangan pengurangan beban yang terdistribusi secara merata di semua daerah dan juga untuk penguatan serapan anggaran berbasis pemerintahan desa dalam upaya menyongsong pemekaran Kabupaten/Kota yang sedang berjalan dan sepenuhnya keputusan final menjadi kewajiban Pemerintah Pusat yang akan dibahas oleh DPD RI dan DPR RI yang kemudian disetujui Presiden”, cetusnya.
“Maka sebaiknya kita selaku bagian dari masyarakat bawah, khususnya kawan-kawan di Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Desa baik Kepala Desa maupun Ketua dan Anggota BPD dan juga kawan kawan Bupati, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten harus sejalan dengan semangat dan perencanaan pemerintah pusat dengan ikut menyesuaikan kebutuhan struktur organisasi baru dibawahnya jika Pemekaran Kabupaten/Kota terjadi sesuai perencanaan”, tandasnya.
Terlalu besar luasan desa di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Pangandaran.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistika Jawa Barat Dalam Angka Tahun 2023, jumlah penduduk Jawa Barat 49.405.810 jiwa, luasnya 37.040 Km2 dengan 27 Kabupaten/Kota, 627 kecamatan dan 5.957 desa/kelurahan sehingga luas rata2 desa di Jawa Barat sekitar 621 hektar”, tuturnya.
Di akhir perbincangan Budiyanto yang juga baru dipercaya sebagai Dewan Penasehat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan bahwa berdasarkan data BPS Jawa Tengah Dalam Angka Tahun 2023, penduduk Jawa Tengah 37,031.410 jiwa, luasnya 34.377 Km2, 35 Kabupaten/Kota, 576 kecamatan dan 8.567 desa/kelurahan.
Dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang lebih banyak dan lebih luas, tetapi Jawa Tengah memiliki selisih lebih banyak 8 Kabupaten/Kota, lebih banyak tidak kurang 300 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan selisih lebih banyak 2.610 desa/kelurahan. Amazing.
“Untuk itu kepada kawan-kawan pemangku kebijakan Jawa Barat yang terhormat dengan alokasi jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024 sebanyak 580 dan 91 kursi dari Dapil Jawa Barat, praktis 15% kekuatan politik Jawa Barat cukup kuat untuk mendorong proses pemekaran Kabupaten/kota dan juga pemekaran desa di tingkat pemerintahan paling bawah”, ungkap Budiyanto.
“Harapannya, mari kita bergerak bersama untuk mendorong Pemekaran mulai Pemekaran ditingkat Desa, Kecamatan dan Pemekaran Kabupaten/Kota menuju percepatan Jawa Barat yang Maju Provinsinya dan Sejahtera Warganya”, pungkas Budiyanto penuh harap.
[ red ]