JAKARTA || jerathukum.com
Menindaklanjuti email Dewan Pers yang dikirim tanggal 19 Mei 2023, dengan Nomor surat : 570/DP/K/V/2023, dengan teradu Media online jerathukum.com
Pengaduan ini dilakukan Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat.
Pemberitaan yang berjudul, “Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan” yang diunggah pada 30 Januari 2023. Diduga melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).
Berdasarkan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999. Tentang Pers terkait Hak Jawab yang diminta oleh, Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd (Pengadu), pada huruf (E, F), Bahwa Redaksi seputarindonesia.co.id, tidak dapat melakukan atau boleh tidak memuat hak jawab dari pemberitaan yang dimaksud, Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita di publikasikan Media online.
[ red ]