JAKARTA || jerathukum.com
Baru- baru ini beredar siaran pers dari salah seorang warga Irak bernama Husaain (47) yang mengaku dikerjai oknum panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam rilis yang diterima redaksi Rabu, (24/5/2023), disebutkan, Hussain disuruh menunggu sejak pagi jam sekitar jam 10.00 sampai dengan pukul 16.30, pada (17/5/2023) ternyata sidang sudah selesai.
Terkait hal itu, tim redaksi melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kontak pihak Hussain. Saat dikonfirmasi melalui telpon seluar di nomor 08**840055**, Hussain membenarkan rilis itu berasal dari pihaknya.
Lucunya, menurut Hussain, ruang sidang yang disebut oleh staf PN Jakarta Pusat sebagai tempat sidang berlangsung adalah ruangan yang sama saat dia menunggu sejak pagi hingga sore. Jadi, menurutnya, tidak masuk akal atau tidak mungkin sidang itu berlangsung di ruangan tempat dia menunggu sedari pagi.
Atas kejadian itu Hussain protes dan membuat siaran pers dengan judul : “Lucunya Proses Persidangan Tapi Inilah Indonesia.”
Hussain bahkan sampai berteriak meluapkan rasa kecewanya di lantai dasar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika tahu bahwa sidang atas gugatannya terhadap perusahaan media ABC (Australian Broadcasting Corporation) ternyata sudah selesai.
Padahal Hussain menyatakan, bahwa dirinya sudah hadir pada pagi sekitar pukul 10 dan sudah mengecek kapan sidang gugatannya dengan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. mendapat giliran dipanggil.
Sayangnya pada pukul 16;30 WIB, ketika menghubungi panitera, jawaban yang diperoleh adalah sidang dinyatakan sudah selesai dan Hussain sebagai penggugat dinyatakan tidak hadir di persidangan.
Hussain mengaku sempat bertanya tentang ruangan yang mana sidang berlangsung, dan panitera menjawab bahwa ruangan sidang yang sama dengan tempat Hussain sedari pagi duduk menunggu. Banyak saksi yang menyatakan dia ada di sana dari pagi bersama penerjemahnya.
“Saya terbang dari Australia ke Jakarta tanggal 15 Mei 2023 untuk menghadiri sidang,” ujar Hussain, dan menambahkan, bahwa keputusan Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu kepada Pengacara ABC (Australian Broadcasting Corporation) yaitu pihak Tergugat untuk membawa surat kuasa asli dari pihak ABC.
“Yang jelas itu merugikan pihaknya,” tegasnya. Dua juga membeberkan, sebelumnya pengacara ABC datang pada saat Agenda Pemeriksaan Barang Bukti tgl 10 Mei 2023 dan mengklaim hadir pada tanggal 3 Mei 2023 (pemanggilan ketiga) namun berada di ruangan yang salah, lalu memohon agar sidang ditunda 1 minggu untuk melengkapi administrasi.
“Lucunya mereka tidak melakukan scand barcode pada 3 Mei 2023 yang bisa membuktikan kehadiran mereka dan mengatakan tidak tahu harus scandbarcode untuk absensi kehadiran,” ungkap Hussain.
Atas Kesalahan dari pengacara ABC pihak Hussain merasa dirugikan karena harus memulai sidang dari awal. Dan pada (17/52023), lanjut Hussain, pihak tergugat kembali mengajukan penundaan sidang karena belum membawa Surat Kuasa Asli dari pihak Tergugat yaitu ABC.
“Mau heran tapi ini Indonesia. Kita tunggu kejutan dan kelucuan persidangan tanggal 31 Mei 2023,” ujar Hussain.
Permasalahan yang dihadapi Hussain di PN Jakarta Pusat itu sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke pihak PN Jakarta Pusat melalui Kepala Bagian Humas, Zulkifli pada Rabu, (24/5/2023) siang.
Menurut Zulkifli, pihaknya sudah konfirmasi ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dan pihak tergugat ABC sudah 2 kali tidak hadir di persidangan, sehingga kata Zulkifli, majelis hakim menggelar sidang pembuktian untuk memutus verstek.
Namun ternyata, kata Zulkifli, kuasa hukum dari ABC justeru hadir. “Hakim tidak memungkin memutus verstek jika ternyata dari kuasa hukum tergugat hadir. Makanya kuasa hukum tergugat ABC diberi kesempatan untuk memenuhi legal standing selaku kuasa hukum untuk mendaftarkan di bagian adminsitrasi,” terang Zulkifli.
Pada sidang ke dua, ditambahkannya, ternyata pihak tergugat juga mendaftar, tapi tidak tahu kapan sidang dimulai.
(Hendra/Red)