JAKARTA || jerathukum.com
Berawal dari Surabaya korban yang Bernama H. ABDULLAH, SH, SLAMET EFENDI,dan Ust.DODIK diajak saudara Samsuri ke bandung lalu menuju Kota Cianjur sesampainya di cianjur karena sudah malam korban diajak bermalam di penginapan yang terletak dipinggir pantai.
Dan sesampainya di penginepan atau di hotel tempat korban bermalam ke Tiga korban dibius dengan alih -alih minum minuman Kesehatan oleh orang tidak dikenal Di hotel tempat korban bermalam dan semua uang, handphone dan cincin perhiasan milik korban di gondol pelaku sadis perampokan dan percobaan pembunuhan tersebut , dan ketiga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Peristiwa sadis tersebut, saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian yaitu pada polsek ciwidey yang beralamat Jl. Bayangkara No.294, Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa barat dan identitas ke dua pelaku sudah dikantongin yang mana pelaku tersebut berinisial (S) dan (MN) namun sampai saat ini pihak kepolisian belum maksimal dalam menindak lanjuti persoalan tersebut.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum H.ABDULLAH,SH. Atau ( Korban ) Pengacara kondang M.Sunandar Yuwono,SH atau yang akrab di panggil bang Sunan akan mengawal dan mendampingi kliennya sampai tuntas, melalui Konferensi pers bang sunan menyampaikan bahwa Perlindungan terhadap kliennnya (korban) merupakan sebuah upaya hukum dan pemulihan kerugian yang diderita oleh kliennya atau korban.
Karena hal tersebut sudah jelas ini merupakan pelanggaran hukum bahkan pelanggaran pasal berlapis yaitu perampokan dan percobaan pembunuhan kata pengacara kondang dan imbuhnya
Bahwa, Sanksi pidana perampokan menurut Pasal 365 KUHP, terdiri atas: penjara sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangkan percobaan pembunuhan apabila syarat-syarat telah terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). menurut (Pasal 53 junto 338 KUHP), sehingga maksimumnya adalah 10 tahun penjara.
Apabila kejahatan yang bersangkutan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka menurut Pasal 53 ayat (3) maksimum pidana yang dapat dijatuhkan 15 tahun penjara.
Pengacara kondang bang sunan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang mana sudah mengantongi identitas pelaku sadis perampokan dan percobaan pembunuhan untuk segera menangkap pelaku kejahatan tersebut, pungkasnya.
[ Niko ]