BEKASI || jerathukum.com
Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) menggelar aksi demo di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat Jl. Grand Wisata Tambun Selatan Bekasi, Rabu (24/5/2023).
Dalam aksinya, mahasiswa itu menyuarakan tentang kian maraknya indikasi tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (mafia) yang terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Bekasi khususnya di SMAN 1 Tambun Selatan.
“Aksi demo yang kami lakukan ini bukan tanpa sebab,” terang Diva, sang koordinator aksi.
Diva pun mengaku sudah pernah melayangkan surat klarikasi ke SMAN 1 Tamsel namun tidak ada jawaban.
“Kami mengindikasi adanya gratifikasi dalam sistem pendidikan yang terjadi di SMAN 1 Tambun Selatan dan melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat No..74 Tahun 2020 Bab II Tentang Penyelenggaraan SMA Terbuka, dan kami mempunyai bukti-buktinya,” terang Diva.
Akamsi juga menilai bahwa hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan dianggap sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Makanya kami meminta ketegasan dari pihak KCD Wilayah III untuk segera mengevaluasi Kepala Sekolah SMAN 1 Tamsel Selatan dan oknum KCD Wilayah III yang menjadi perpanjangan tangan aksi mafia pendidikan yang mengatas namakan SMA Terbuka,” ujar Diva.
Sementara itu, Gatot Lelono Koordinator dan Pembina SMA Terbuka Wilayah III, pada saat dikonfirmasi mengatakan kaget dan tidak tahu maksud dan tujuan dari aksi demo Mahasiswa serta membantah apa yang dituduhkan.
“Kalau ada bukti, silahkan ditunjukkan. Kami siap dilaporkan kalau memang ada bukti,” ucap Gatot Lelono.
Hal senada juga diakui oleh Elis, selaku perwakilan dari pihak KCD Wilayah III Jawa Barat.
“Kami kaget dengan aksi demo tadi dan juga tidak paham tujuan aksi demo ini. Saya sudah 2,5 tahun berdinas di KCD Wilayah III. Tapi karena aksi demo barusan, saya baru pertama kali kenal dengan Pak Gatot,” jelasnya.
(Red)