WONOSOBO || jerathukum.com
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa adanya pekerjaan pengaspalan jalan di ruas 209 perbatasan Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang menuju Desa Pujeggan Kabupaten Kebumen, jalan tersebut merupakan jalan DPUPR Kabupaten Wonosobo dengan sumber dana dari APBD 2022 (Aspirasi PDIP Dapil Vl) dengan lebar 3 meter panjang jalan 215 meter, namun pengaspalan sepanjang kurang lebih 30 meter dengan lebar 3 meter terpasang di wilayah Kabupaten Kebumen tepatnya Desa Pujeggan.
Dari hasil penelusuran tim investigasi Res-Publikaindonesia.com dilapangan, bahwa kami menemukan adanya aspal yang di kerjakan melewati batas patok antara Wonosobo dan Kebumen sepanjang kurang lebih 30 meter lebar 3 meter menggunakan APBD Kabupaten Wonosobo yang seharusnya anggaran tersebut untuk membangun proyek yang berada di wilayah Kabupaten Wonosobo, namun fakta dilapangan justru melebihi batas di kabupaten lain yang bukan kewenangan Pemerintahan Wonosobo.
Dari keterangan warga disekitar lokasi proyek menyampaikan bahwa sebelum proyek dikerjakan sudah ada pengukuran dan dilaksanakan MC 0 oleh Dinas terkait, pengawas dan penyedia jasa.
Proyek pengaspalan tersebut merupakan Aspirasi dari Saudara Martono Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo Dapil VI APBD dengan nilai pagu Rp. 190.000.000.00 nilai HPS Rp.189.579.000.00 Kode Paket: 9029220 Nama Paket: Peningkatan Jalan Ruas 209 Wadaslintang -Lancar K/L/PD: Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo. Satuan Kerja: DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG. Pelaksana Pekerjaan CV .Wahyu Abadi Perkasa dengan waktu kerja 60 hari.
Kami mengkonfirmasi ke Saudara Martono melalui pesan singkat beliau menyampaikan “memang benar bahwa paket pekerjaan yang berada di Ruas 209 itu berasal dari aspirasi kami dengan sumber dana dari APBD Tahun 2022, dan aspal yang di bangun diluar patok batas Wonosobo dan Kebumen sepanjang 30 meter saya meminta agar para pekerja (CV pelaksana kegiatan paket) untuk melakukan pengaspalan tanpa harus mengurangi volume yang ada.” Terangnya.
Ketika kami mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan (Toid) menerangkan bahwa “pekerjaan tersebut sudah selesai dan sudah ada pembayaran, untuk pekerjaan yang melebihi batas wilayah kebumen sepanjang 30 meter tersebut karena ada permintaan dari Anggota DPRD yang memiliki aspirasi yaitu Bapak Martono” Tuturnya.
Ketika awak media berkunjung ke Kantor DPUPR sebagai pihak penanggung jawab pekerjaan dan bertemu Bapak Afton beliau menjelaskan bawa “paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas 209 Wadaslintang Lancar tahun 2022 sudah serah terima1(PHO): 20 November 2022 dari penyedia jasa CV. WAHYU ABADI PERKASA, yang kami bayar dengan ukuran panjang aspal 215 meter sudah kami bayar lunas” tutupnya.
Dan kondisi dilapangan ketika Awak media dengan perwakilan masyarakat melakukan pengukuran ulang pada tanggal 5/5/2023 dari titik kordinat patok batas Wonosobo dan Kebumen. panjang jalan 189,5 meter dan lebar berfariasi masuk ke dalam ruas jalan wilayah administrasi Kabupaten Wonosobo sedangkan yg panjangnya sekitar 25,5 meter masuk pada wilayah administrasi kabupaten kebumen.
Setelah dilakukan pengkuran kembali oleh perwakilan masyarakat, kamipun mengkonfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo (Nurudin Ardiyanto) menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai volume,jumlah panjang keseluruhan 225m. Namun yang kami bayar 215m. saja.termasuk aspal yang di kebumen itu,? jadi untuk pengaspalan di wilayah Kabupaten Kebumen merupakan kesalahan administrasi saja, dan kami akan melakukan evaluasi audit bersama Ispektorat untuk mengecek lokasi ruas 209 bersama awak media.
Terangnya”
Mengenai hal tersebut, tanggapan dari Kepala Inpektorat Wilayah Kabupaten Wonosobo (Iwan) ketika di jumpai di kantornya, Jum’at 12/5/2023 menyampaikan bahwa kami selaku Pengawas Internal Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti tentunya dengan dasar laporan resmi dari DPUPR. Setelah itu kami akan membentuk tim untuk mengaudit ke titik 209 dan mengkaji ulang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Ungkapnya”
*Penulis: (Tim Liputan )*