OKU SELATAN || jerathukum.com
Sabtu 13/05/2023 Sekolah Smp N 02 muaradua kisam Kecamatan muaradua kisam Kabupatin Oku selatan seorang kepala sekolah saudara lisman jarang masuk kesekolah, sebab tim media dalam beberapa Minggu ini sering berkunjung di sekolah tersebut akan tetapi kepala sekolah tidak pernah bisa di jumpai di sekolahan tersebut.
Saat tim media mencoba bertanya kepada siswa sekolahan yang hadir akan selalu menjawab masih ada urusan di kedinasan, hari berikut guru menjawab masih keluar Mas,” ucap guru dan tim media mencoba meminta No Henphond kepala sekolah untuk konfirmasi karna sulit di jumpai akan tetapi guru
enggan memberikan nya, saya tidak berani ngasih mas,” ucapnya.
Di lain tempat kami mencoba menjumpai seorang guru yang sedang berjalan perpustakaan Swakelola yang sedang berlasung di sekolah tersebut. Untuk konfirmasi, kepala sekolah nya apa tidak pernah berangkat pak? Sudah lama tidak berangkat mas, karna selama saya ini tidak pernah melihat beliau berangkat, saya kerja terus pak tidak meratikan kepala sekolah tidak pernah kelihatan di sekola ini,” ucapnya.
Kalau di lihat dari keterangan guru tersebut sudah cukup jelas bahwa kepala sekolah saudara lisman memang tidak pernah masuk atau berangkat kesekolah dan seperti nya terlihat menghindari dari media ada apakah sebenar nya dengan kepala sekolah saudara Lisman (8)
Bukankah di dalam pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati peraturan jam kerja namun nampaknya tidak berlaku dengan seorang kepala sekolah Smp N 02 muaradua kisam yang berinisial lisman atas keterangan dari beberapa Narasumber bahwa benar guru ini jarang masuk sekolah,
Artinya pasal dan peraturan pemerintah banyak yang di abaikan oleh kepala sekolah saudara lisman ini, padahal banyak peraturan dan perundang undangan yang melarang pegawai negeri sipil lakukan pembangkangan.
Sebab pegawai negri sipil dalam melaksanakan pekerjaan sudah diatur oleh undang-undang yang mesti di taati oleh setiap guru, serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 ada peraturan Menteri agama nomor 28 tahun 2013 tentang disiplin guru ada juga peraturan Dirjen pendis nomor 1 tahun 2013 tentang kehadiran guru.
Untuk itu di harapkan kepada Dinas dan instansi terkait dapat memberikan sangsi yang tegas kepada kepala sekolah saudara lisman supaya menjadi efek jera dan menjadi teguran buat kepala sekolah dan dewan guru yang lain agar bisa disiplin.
dan kepala sekolah saudara lisman di hubungi media melalui Via thelphond salular oleh No 0852######## untuk konfirmasi namun tidak pernah di angkat, Sampai berita ini di rilis namun kepala sekolah saudara lisman belum bisa di hubungi dan di jumpai oleh tim media
(rahmadi)