Bandung- Jerathukum.com.Revitalisasi pasar dilakukan guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).
Selain itu, revitalisasi merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada para pedagang pasar. Salah satunya revitalisasi pasar Banjaran Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Kepada awak media Jerathukum.com, melalui pesan whatsApp, Kepala Disperindag Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa program revitalisasi pasar Banjaran sudah direncanakan dalam RPJMD.
” Intinya program revitalisasi pasar banjaran merupakan program yang sudah diamanatkan dalam dokumen perencanaan RPJPD dan RPJMD, ” kata Dicky Anugrah, Rabu ( 03/05/2023).
Beliau melanjutkan, pembangunan pasar Banjaran merupakan bagian dari penataan kota Banjaran.
” Pembangunan pasar Banjaran ini bukan sekedar membangun pasar yang sehat dan representatif saja, tetapi dalam rangka penataan kota Banjaran yang lebih tertib, aman, dan nyaman, ” lanjutnya.
Revitalisasi pasar Banjaran ini, ucap Kadisperindag, untuk menunjang kepentingan umum yang memadai, karena saat ini kondisi fisik pasar Banjaran sudah sangat kurang memadai dan memprihatinkan. Ditambah permasalahan kemacetan lalulintas, PKL yang semrawut, dan sampah yang pengelolaannya kurang tertangani dengan baik.
Menurut Kadisperindag revitalisasi pasar Banjaran ini sudah ditangguhkan lebih dari dua tahun dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati ( Kepbup).
” Penting untuk di ketahui, revitalisasi pasar Banjaran ini sudah kami tangguhkan lebih dari 2 tahun karena kondisi pandemi covid-19, dan saat ini sudah ditetapkan pembangunannya melalui Keputusan Bupati ( Kepbup ) sebagai mitra BGS kepada PT Bangun Niaga Perkasa, ” ujarnya.
Kadisperindag mempertegas revitalisasi pasar Banjaran ini melalui sistem BGS ( Bangun Guna Serah ), sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolan BMD.
Masih kata Kadisperindag Bandung, dalam proses pembangunan pasar Banjaran ini, semua tahapan dan prosedur sudah kita lalui dan dilaksanakan termasuk sosialisasi dan konsolidasi dengan para pedagang. Hal ini dapat dibuktikan dengan dukungan dari para pedagang existing pasar Banjaran sudah lebih dari 60% , disertai pendaftarannya.
Diakhir pernyataannya, Kadisperindag Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa beliau sangat menghormati proses gugatan di PTUN yang saat ini sedang terjadi.
” Saat ini ada gugatan di PTUN dan sedang proses persidangan, kami sangat menghormati masa proses persidangan ini. Saya berharap itu merupakan hal biasa terjadi adanya pro dan kontra, dan kita jadikan pembelajaran bersama, ” pungkasnya.
Dayat