RIAU || jerathukum.com
Kasus dugaan pidana penipuan yang dilakukan oleh Afrizal Sintong serta istrinya Sanimar yang di laporkan oleh Hendri Ardi bulan Maret lalu, dianggap oleh Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak memenuhi unsur peristiwa pidana, sehingga oleh kepolisian menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus ini.
Keputusan ini disampaikan Direktur Tindak Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan Rabu 26/3 lalu.
Dengan di hentikan nya penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan ini, banyak dikalangan di masyarakat menyangka bahwa telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Hendri Ardi dengan Afrizal Sintong dan istrinya. Mengapa demikian, sebab kasus ini sempat menjadi tranding topik di kalangan masyarakat Riau.
Berkaitan dengan hal tersebut Hendri Ardi menjelaskan kepada media Jerat Hukum kamis 27/4, bahwa dia sangat menghormati apa yang menjadi keputusan dari pihak Polda Riau tersebut. ” Perkara ini sudah SP2HP atau dihentikan karena tak cukup bukti, saya sangat menghormati yang menjadi keputusan Polda Riau tersebut, namun disini saya tegaskan bahwa tidak ada perdamaian antara saya ( Hendri Ardi ) dengan Afrizal Sintong dan Sanimar istrinya ” Terang Hendri Ardi kamis 27/3 lalu.
Disambung oleh Haji Edi sapaan akrab Hendri Ardi bahwa dia tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Afrizal Sintong atau Sanimar. ” Sampai detik ini, saya tidak ada menerima pengembalian uang serupiah pun dari Afrizal Sintong atau istrinya Sanimar. Dan berkenaan dengan sukses fee yang diterima oleh kuasa hukumnya Bambang Kristian, SH ini bukanlah atau tidak ada hubungan dari perdamaian ini, tapi itu memang merupakan hak dari pak Bambang” sambung Haji Edi.
Hendri Ardi juga menegaskan bahwa sejak hari Kamis 27/3 Bambang Kristian, SH sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya.
” Saya sudah lama tidak ada berkoordinasi dengan pak Bambang dan pak Bambang Kristian, SH sudah tidak menjadi kuasa hukum saya, ” ujarnya.
Ketika disinggung terkait sukses fee yang diterima Bambang Kristian,SH Hendri Ardi menjelaskan bahwa mungkin Bambang Kristian, SH merasa saya sudah berdamai dengan pihak terlapor sehingga hal itu terjadi. ” Pak Bambang menyangka bahwa saya dengan terlapor sudah berdamai maka hal ini terjadi, itu sangat saya maklumi, tapi intinya saya tidak ada menerima serupiah pun dari Afrizal Sintong maupun Sanimar, ” tegas Hendri Ardi lagi.
Terhitung dari hari ini tanggal 27 April 2023 , Bambang Kristian, SH sudah tidak lagi sebagai kuasa hukumnya, ini dikarenakan Hendri Ardi telah mencabutnya dalam perkara dengan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Sanimar istrinya di Polda Riau. ” Mulai hari ini pak Bambang sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum saya,” Tutup Hendri Ardi
( T Hendra Yuda)