BANDUNG || jerathukum.com
Camat Bandung kulon. Dadang Setiawan SIP.M.P.D Menerima kunjungan ketua PWN JABAR , dengan sangat Baik , beserta inspektorat kepemerintahan. Provinsi Jawa Barat menanggapi Hal kejanggalan yang terjadi di wilayah kepemimpinannya.
Mengenai. pelurusan demokrasi dan mengapresiasi masyarakatnya khususnya tentang pelurusan pemilihan ketua RW 01 kelurahan Caringin kota Bandung yang sudah terbukti melakukan dengan sengaja melanggar PERWAL yang sudah di maktubkan sesuai dengan singkronisasi PERMENDAGRI.
Beliau sangat antusias sekali untuk memperbaiki dan menindak jika tidak sesuai dengan koridor undang undang yang sudah di tentukan ,maka beliau dengan tegas untuk segera memberhentikan ketua RW 01 kelurahan Caringin kota Bandung serta meminta LPJ selama ketua RW 01 menjabat ,
Beliau dengan keras menyatakan apabila Ketua RW sudah menjabat 2 periode otomatis harus berhenti dan tidak boleh mencalonkan diri lagi, apalagi sudah menjabat 3 periode.
Dan sekarang menjabat ke 4 kalinya , hal yang mutlak untuk memberhentikan secara sepihak. Setelah terjadinya pemilihan dengan selisih. Yang secara signifikan tipis hasil suara nya , juga beliau akan memeriksa team penjaringan yang sudah melakukan pelanggaran ini , terutama kasi pemerintahan di lingkungan kelurahan Caringin imbuhnya .
Beliau siap memfasilitasi pemihan ketua RW kembali dengan waktu sesingkat singkat nya, hal ini di benarkan oleh masyarakat dan tokoh di lingkungan RW 01 ( bapak samidin) tutupnya.
[ D. S ]