Kuasa Hukum Pemilik Tanah Bantah Melakukan Pengerusakan Jalan Berdasarkan Bukti Surat

PEKANBARU || jerathukum.com

Kuasa hukum pemilik tanah menjawab permasalahan akses Jalan yang baru-baru ini terjadi diperumahan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Sabtu, (16/04/2023).

Epri Edison manalu SH kuasa pemilik tanah itu didampingi Wahyu Harahap Wadan Koti Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, dan Ginting Komandan Koti PP Kota Pekanbaru, membantah informasi terkait dugaan tuduhan penyerobotan penggalian tanah yang beredar di pemberitaan.

Pihaknya mengatakan dapat menunjukkan milik dan surat tanah terkait penggalian tanah dilokasi.

“Tanah itu milik ibu Manik yang dulunya di beli dari tanah hibah milik ibu Aisyah, jadi kami yang hadir disini memberikan bantahan terkait hal itu,” katanya Epri Edison kepada Beritariau.com, Minggu, (16/04/2023).

Menurut Epri Edison Manalu, ia menjelaskan bahwa tanah itu milik beberapa orang kliennya sejak 1984 hingga suratnya itu dipecah menjadi dua bagian. Ahli waris kliennya itu bernama Welas yang memberikan ghibah kepada Aisyah, dengan seluas 2500 M² yang saat ini dibeli oleh kliennya bernama Ibu Manik.

“Jalan yang kami gali itu berdasarkan bukti surat kita, jadi kita ga asal ngomong, kita menunjukkan bukti dari pemilik, dan ahli waris, kami punya hak disitu,” ujarnya

Mereka juga mengatakan akan melaporkan ke Dewan Pers terkait adanya berita yang disampaikan beberapa media adanya pemutusan maupun pengrusakan jalan, dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah sehingga menyebarkan berita tidak berimbang yang mengarah ketuduhan dinilai melanggar kode etik.

Lanjutnya lagi, Epri Edison menjelaskan, Jalan itu bukan jalan umum melainkan jalan tanah, namun dibuat sebagai akses jalan oleh warga setempat tanpa ada konfirmasi dari pemilik sebelumnya.

“Yang pertama kali membuat jalan adalah gereja waktu masih belum ada siapa², kemudian dibangunlah rumah di situ makanya mereka (warga) menggunakan jalan itu hingga saat ini. Kami sudah informasikan baik dengan pihak gereja satu minggu sebelum kami gali jalan, dan kami informasikan jadi kami kooperatif dengan masyarakat bukan serta-merta brutal menghancurkan jalan,” katanya.

Hal itu tidak mendasari adanya pelarangan ibadah gereja di sekitar jalan, pihaknya mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi sebelumnya oleh pihak gereja dilokasi sehingga tidak terjadi permasalahan sehingga rute dibadah disekitar lokasi tetap berlansung.

Mereka mengaku permasalahan itu sebenarnya telah terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun terkahir, namun mediasinya yang dilalui oleh perangkat pemerintah tidak mendapat titik terang hingga saat ini. Pihaknya mengatakan akan tetap melakukan penggalian berdasarkan surat tanah miliknya.

“Selanjutnya kami akan tetap gali, kalau ga ada halangan hari senin, kami akan gali lagi, karena itu milik kami,” pungkasnya.

Terkait dugaan pengrusakan jalan itu telah dilaporkan oleh beberapa warga ke wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Dikabarkan Wakapolresta Kota Pekanbaru, AKBP Hengky, telah turun kelokasi, namun ketika dihubungi belum terkait pemberitaan ini, pihaknya belum memberikan jawaban.

Berita ini jawaban dari klien dan kuasa hukum dari pemilik tanah untuk menjawab pemberitaan terkait pemutusan akses jalan di Perumahan Griya Mahoni Asri, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *