Korban Penganiayaan Warga Petir Belum Ada Titik Terang, Anggota DPRD Banjarnegara: Polres Kebumen Sikapi Dengan Adil.

BANJARNEGARA  || jerathukum.com

Dugaan Penganiayaan disertai dengan Pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang Warga di Desa Somagede, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, kamis (9/03/2023).

nampaknya hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak Polres Kebumen, padahal pihak keluarga korban sudah melakukan pelaporan pada (14/03/2023),

“Pihak Polres pun sudah memanggil Korban pada (27/03/2023) serta pemanggilan saksi Ketua Rt05 Somagede dan Kades Somagede pada (4/04/2023) hal ini nampaknya terkesan lamban.

Hal itu membuat salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) “H. Bambang Suparno mengecam keras tindakan brutal kepada terduga pelaku yang dianggap Hukum bisa dibeli. Hal itu disampaikan langsung pada Wartawan pada Sabtu (08/04/2023) malam.

“Anak-anak orang kaya yang sombong dan brutal karena menganggap bahwa hukum bisa dibeli hingga mereka bertindak arogan, oleh sebab itu dalam kasus ini kami memohon kepada aparat penegak hukum yang ada di Polres Kebumen untuk menyikapi dengan seadil-adilnya. Jangan pandang bulu antara orang kaya, orang miskin atau Pejabat, Kami harapkan khususnya di Polres Kebumen bisa menegakan keadilan Hukum. pungkas “Bambang

Terpisah, Nur khotimah selaku Kakak dari AS menegaskan, “Tindakan keji ini agar bisa cepat-cepat di terangkan dengan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Adik saya menjadi korban brutal, Keji dan tidak berperikemanusiaan hingga ia harus dilarikan ke Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara dan harus menjalani rawat inap selama 5 hari atas kekerasan yang dilakukan oleh mereka (Warga Somagede).

“Kami sadar diri kalau keluarga kami orang yang tidak mampu bukan dari kalangan orang kaya, kami hanya menginginkan keadilan dari perkara ini dapat cepat-cepat terang benderang. Kami merasa hal ini ada suatu kejanggalan apakah memang proses hukum seperti ini (Lamban) dalam menangani perkara, padahal korban saat itu sudah dipanggil oleh pihak Polres Kebumen sejak Senin (27/03/2023). kata “Nur khotimah

Lebih lanjut Nur khotimah mengatakan, “Harapan kami dari pihak keluarga semoga Penegak hukum Polres Kebumen bisa menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan bertugas sesuai dengan aturan hukum tanpa memandang bulu siapa pelapornya dan siapa terlapornya.

Sementara pihak Polres Kebumen saat diklarifikasi terkait sejauh mana kasus ini berjalan melalui sambungan Whatsapp di Nomor 081327974158 mengatakan, “Masih Lidik Klarifikasi pihak-pihak terkait.

Hingga Berita ini ditayangkan, pihak Polres Kebumen belum memberikan keterangan jelas terkait kasus tersebut

. Shlh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *