MALANG ||jerathukum.com
Kekompakan Forum Koordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang patut diapresiasi. Hal ini terlihat dalam apel bersama yang digelar Polres Malang bersama Kodim 0818 Malang-Batu dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka pemberantasan praktek perjudian.
Apel gabungan yang juga diikuti oleh personel Div Inf 2 Kostrad, Polres Malang, Den Pom V/3 Malang, Sat Pom AU Lanud Abd Saleh Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang serta Muspika Singosari, digelar di Rest Area Kampung Tentara Divisi 2 Kostrad, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (5/4/2023).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda yang telah dilakukan sebelumnya terkait informasi dan aduan masyarakat tentang adanya perjudian jenis sabung ayam di dua lokasi di wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Pembongkaran lokasi arena judi sabung ayam dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Malang. Disamping itu juga, demi menjaga kesucian bulan Ramadhan tahun ini, maka dilaksanakan pembongkaran arena perjudian sabung ayam.
“Pembongkaran lokasi judi sabung ayam berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat yang resah dengan praktek perjudian di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (5/4/2023).
Pembongkaran arena judi sabung ayam dilakukan di dua lokasi yang ditengarai kerap dijadikan sebagai arena taruhan pertarungan ayam jago. Yakni, area pasar hewan di Pasar Hewan di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari dan lokasi sabung ayam yang terletak di Dusun Songsong, Kelurahan Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Saat tiba di lokasi, personel gabungan tidak mendapati seorang pun yang melakukan aktivitas perjudian. Namun demikian, petugas berhasil menyita barang bukti yang ditinggalkan oleh para pejudi sabung ayam. Diantaranya, 3 ekor ayam jago, 1 set arena Judi berbentuk segi empat, buku catatan, terpal dan beberapa kurungan ayam.
Petugas juga turut menyita satu set peralatan judi dadu klutuk yang diketemukan di sela-sela kurungan ayam dekat lokasi arena perjudian.
“Semua barang bukti yang terindikasi sebagai peralatan perjudian berhasil kami amankan,” ujarnya.
Tak cukup sampai disitu, personel gabungan juga membongkar lokasi perjudian agar tidak bisa dipergunakan lagi. Dengan menggunakan gergaji mesin dan peralatan lainnya, tenaga kasar yang didatangkan dan dibantu petugas kemudian memotong tiang penyangga dari bambu dan membongkar bangunan semi permanen beratapkan terpal di dua lokasi tersebut.
Polisi juga memasang spanduk larangan praktek perjudian di lokasi sebagai peringatan agar tidak digunakan kembali untuk melakukan perjudian.
Taufik menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait serta Forkopimda Kabupaten Malang akan terus melakukan pemantauan dan memastikan tempat sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang pada umumnya dan Kecamatan Singosari khususnya tidak akan ada lagi.
“Kami beserta Forkopimda akan terus memantau agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat Judi Sabung Ayam kembali,” pungkas Taufik.
[ Eko ]