KAMPAR || jerathukum.com
Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam negeri Yang Meminta Ketua DPRD Mengusulkan Tiga Nama Sebagai PJ bupati Sehubungan Akan Berakhirnya Masa Jabatan PJ Bupati Kampar Untuk Itu Kita Berharap pimpinan DPRD Kampar Agar Mendengarkan Aspirasi Publik Hal Tersebut Dikatakan Akas Selaku Ketua FMPD Kepada Media ini Selasa 4/3/2023
Dikatakan Akas Saat ini Masyarakat Kampar Menginginkan Kampar Di Pimpin Putra daerah Sebagai PJ Bupati,Apalagi Kampar Tidak Kekurangan ASN Yang potensial Untuk Menjabat PJ bupati sehingga tidak Perlulah Untuk Mencomot PJ Bupati Dari Luar
Lanjut Akas Jika PJ Bupati Merupakan Anak Jati Diri Kampar Asli Tentunya Beliau Udah paham Kondisi Kampar Sepenuhnya Sehingga PJ Bupati Akan Mudah Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan Dengan baik Dan Efektif
Namun,Jika PJ Bupati Kampar Kelak Di jabat Dari Luar Kembali Tentunya Gerak PJ Bupati itu Akan Sedikit Lambat Jika Di Bandingkan PJ Bupati Asli Daerah Kampar karna beliau Harus Belajar Dahulu Kultur masyarakat,sosial politik Yang terjadi Dikampar Sehingga Berdampak Pada Pembangun itu Sendiri
Saat ini Harapan Masyarakat Ada di Tangan DPRD Kampar Apakah Akan Mengusul putra putri Terbaik Kampar atau Masih Mencomot Nama Dari Luar Kampar sebagai PJ bupati Dan Konsekwensi Dari Setiap Pilihan DPRD Tetap ada jika Yang Diajukan Nama Nama Calon PJ bupati itu Sesuai Dengan Harapan Masyarakat tentu Kepercayaan Publik Akan Meningkat kepada DPRD Kampar dan jika PJ itu dari Anak Jati Diri Kampar Tentu Masyarakat Siap Bersinergi Sehingga Pembangunan Dapat Dilaksanakan Dengan Baik tutur Akas
( Ucok / T Hendra Yuda)