Yudi Suyuti : Kejahatan Keuangan 349 Triliun, Perlu Di -Materialkan dengan Penegakan Hukum Tegas !

JAKARTA  || Investigasi 86 News

“Follow the money until it crystallizes in its material form (mengikuti aliran uang hingga mengktistal dalam wujud materinya).” Pernyataan tersebut adalah dasar dari penyelidikan dalam penelusuran arus keuangan hingga ditemukannya dalam wujud riil fisik, kejahatan uang menyangkut Tindak Pidana Pencucian Uang. Demikian, ujar Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) saat memberikan keterangan tertulis singkatnya, kala memberikan argumen perihal penelusuran kejahatan keuangan TPPU.

Lanjut, Yudi Suyuti yang merupakan tokoh muda terbilang cukup kritis itu menambahkan, bahwa dengan ‘Terbongkar’ nya angka agregat keuangan sebesar 349 Triliun tindak kriminal pencucian yang dibongkar Menkopolhukam, Prof.Mahfud MD bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam kapasitasnya sebagai Komite TPPU, dimana diketuai Pak Mahfud dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga merupakan anggotanya.

Hal tersebut, ungkap Yudi Suyuti mestinya harus didorong menjadi tindakan penegakan hukum tegas. Ujarnya merespon hal tersebut.

Pasalnya, Kejadian ini mirip seperti terbongkarnya kejahatan keuangan raksasa internasional di Panama yang dipicu atas kejadian kecelakaan yang menimpa pasangan suami isteri yang sedang berlibur di kapal pesiar.

Kemudian, secara tiba-tiba kapal tersebut tenggelam, sehingga membuat suami dari pasangan tersebut tenggelam dan tewas karena kecelakaan.

” Namun, atas kejadian tersebut, ketika isterinya ingin mengklaim asuransinya, justru terjadi masalah. Sang isteri dari suami yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, tidak bisa melakukan klaim karena perusahaan tempat pemilik kapal membeli polis asuransi tersebut telah dijual ke perusahaan lain yang berbasis di Nevis,” Kemuka Yudi Suyuti.

Singkat cerita, dari perjuangan Sang Isteri tersebut yang gigih, pada akhirnya menghasilkan terbongkarnya kejahatan keuangan raksasa yang dilakukan Perusahaan Mossac & Fonseca di Panama. Hal tersebut terungkap karena perusahaan asuransi tersebut ternyata merupakan salah satu dari ratusan hingga ribuan perusahaan cangkang milik Mossac & Finseca.

Dimana perusahaan ini melakukan kejahatan keuangan melalui pencucian uang yang prakteknya dilakukan melalui metode bisnis kredit, asuransi, investasi, kegiatan amal dan berbagai macam tindak kejahatan keuangan yang dibangun dalam kerajaan keuangan gelap (dark money).

Sementara, menurutnya kembali mengulas kalau di kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan dengan angka 349 T yang terbongkar, meski berbeda tapi hampir ada kesamaan dalam terbongkarnya kejahatan tersebut.

Yaitu, dikarenakan terjadinya penganiayaan David oleh Mario anak dari Rafael yang sebelumnya merupakan pejabat dari Pejabat Kementerian Keuangan yang bertugas di Ditjen Pajak sebagai Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Dimana tampak tersorot dugaan memiliki harta benda tidak wajar.

Dari profil media sosial tersebutlah kemudian terjadi dugaan yang dilakukan dengan pembuktian terbalik, dan singkat cerita hingga terjadi ledakan kasus kejahatan keuangan melalui pencucian uang dengan angka 349 Triliun yang dioperasikan oleh 410 Pegawai Kementerian Keuangan.

Saat ini kondisi ini, sudah tidak bisa lagi dinyatakan sebagai sebuah issue. Apalagi pada Rabu, 29 Maret 2023 telah terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPR dengan Komite TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Ketua Komite yang juga merupakan Menkopolhukam, Pak Mahfud MD beserta anggota Komite telah membuka semua laporan berbentuk laporan agregat yang di dalamnya terdapat bukti-bukti konkrit dalam kejahatan keuangan besar tersebut.

” DPR mendorong Pansus, hal ini merupakan bentuk tindakan politik DPR dalam praktek investigasinya. Hal itu sangat baik untuk dilakukan DPR. Tentu angka yang sangat besar dan melibatkan institusi Kementerian memerlukan tindakan politik dalam mengusutnya. Hal ini juga memungkinkan adanya instrumen politik yang terlibat selain konglomerat hitam,” jelas Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) itu menekankan.

Tapi masyarakat banyak, juga berharap adanya tindakan penegakan hukum secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum yang secara khusus, dalam kasus ini dipimpin Komite TPPU. Tentu Komite juga dapat membuat Tim Gabungan untuk Penegakan Hukumnya. Yang dipimpin oleh Komite TPPU dan Presiden Jokowi.

Pencucian uang, selalu didasari dengan metode follow the money. Dan banyak yang bilang hal ini sulit, karena ruangnya berada di ruang gelap. Sehingga dalam hal pembuktian menjadi ‘fifty fifty’ untuk melakukan penindakan dan perampasan nya.

” Oleh sebab itu Pak Mahfud pada rapat dengan DPR mendorong agar RUU Perampasan Aset segera di Undang-Undang kan. Begitu juga pengurangan transaksi uang kartal. Hal ini dianggap memudahkan Negara dalam hal mengambil alih kembali aset-aset yang telah dicuci,” demikian lanjut Bung Yudi, sapaan akrab aktivis itu menegaskan.

Namun, sebelum RUU Perampasan Aset tersebut diundang-undangkan, dalam perundang-undangan tentang TPPU ada banyak celah maupun cara untuk menarik kembali aset dan harta benda yang dicuci tersebut.

” Dan bukan hanya melalui undang-undang tentang TPPU saja, akan tetapi juga memerlukan penggabungan peraturan tentang perbankan dan aturan-aturan penyimpangan perdagangan jasa keuangan. Karena biasanya pencucian uang ini tidak dilakukan semata-mata hanya dengan menjual belikan barang secara reguler, akan tetapi juga dilakukan melalui perdagangan saham, perdagangan komoditi, asuransi, permodalan pinjaman online baik legal maupun ilegal, perjudian, pasar bitcoin dan juga perdagangan keuangan atau dengan berbagai cara lainnya,” ujarnya.

Di samping itu, Kemukanya melalui pembuktian terbalik juga dapat ditelusuri kemana uang tersebut dibelanjakan secara reguler, ketika proses pencucian dilakukan dengan menggunakan uang kartal. Hal seperti ini tentu di praktekan melalui praktek operasi mafia kejahatan keuangan.

Hal seperti itu pernah terungkap adanya jaringan perdagangan mobil melalui showroom mobil yang bekerjasama dengan koperasi untuk praktek pencucian uang. Ini adalah salah satu contoh kecil.

Semua instrumen hukum menyangkut TPPU dapat dikonstruksi dengan diperkuat bersama aturan-aturan terkait untuk menelusuri arah pencucian uang tersebut.

Karena pergerakan tersebut dilakukan secara terorganisir melalui jaringan-jaringan tertentu. Bisa saja dari angka 349 triliun ketika bergerak melalui platform-platform pencucian uang, melalui pasar global memungkinkan terjadi penggelembungan uang hingga ribuan triliun.

” Apa yang kami sampaikan ini adalah dugaan-dugaan dan indikasi-indikasi yang dapat menjadi dugaan secara logis. Dimana proses hukum selalu dimulai dari logika sebelum dilakukan pembuktian. Ini konstruksi dan anatomi hukum kriminal yang umum,” jelas Yudi

Dalam hal ini, Dirinya yakin Tim Komite TPPU yang didalamnya juga ada Kabareskrim, dimana Bareskrim memiliki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang telah berpengalaman dengan dibantu instrumen-instrumen lainnya, dapat melacak dimana hasil TPPU ini ditemukan. Memang tidak mudah, tapi dengan kerja keras dan kerja cerdas, tentu hasil terbaik akan didapat.

Bahkan ketika arus keuangan tersebut berpindah ke luar negeri, perlu dicatat bahwa FATF (Financial Action Task Force) telah menegaskan bahwa kejahatan pencucian uang merupakan bentuk tindak kejahatan transnasional. Ada aturan internasional MLA (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).

” Dan ini menjadi kejahatan yang levelnya very high profile, apalagi justru dalam pengungkapan Pak Mahfud MD bahwa kejahatan ini dilakukan melalui Kementerian Keuangan dengan basis pelakunya dilakukan 491 orang Pegawai Kementerian, yang menurut kami indikasinya mereka adalah hanya bertindak sebagai operator,” jelas Yudi Suyuti

Namun sangat memungkinkan para operator tersebut mendapatkan order dari para penjahat utamanya. Oleh karena itu, dari 491 operator tersebut dapat dikembangkan dalam penemuan-penemuan baru.

Dan tentu jaringan ini menjadi berkembang besar untuk membangun kerajaan dan mesin pencuci uang 349 Triliun.

” Yang jelas kejahatan keuangan dengan very high level tersebut, sangat patut diduga ada keterlibatan kekuatan politik. Oleh karena itu, dua jalan yang ditempuh memang harus dengan dua cara, yaitu melalui pansus dan penegakan hukum tegas tindak pidana pencucian uang,” tandasnya memungkas.

( Niko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *