Kadiv Investigasi KPK Tipikor Kab Bekasi Akan Layangkan Surat Kepada Dinas Terkait,Mengenai Pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani

BEKASI || jerathukum.com

Proyek Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bertempat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikerjakan sangat tipis diduga dikerjakan asal jadi.
Sabtu, (25/03/2023).

Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan sarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan.

Jalan yang dibangun diareal persawahan akan membantu petani untuk mengurangi tenaga ekstra untuk jalan kendaraan. Mulai dari berangkat membawa peralatan, bibit, pupuk, hingga panen dan pasca panen, petani bisa dengan mudah mengakses sawah mereka.

Namun fakta dilapangan berbeda, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian menggelontorkan anggaran puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, dengan maksud membantu meringankan beban petani melalui program Jalan Usaha Tani (JUT), ternyata hanya dikerjakan asal jadi oleh pemborong nakal khususnya kegiatan yang berada di Desa Mekarjaya Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.

Hal itu menjadi sorotan dari.Misnan LL.B.Kadiv Investigasi KPK Tipikor Kabupaten Bekasi
“Sebagai sosial kontrol diduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan pengerjaannya, yang dikhawatirkan tidak kuat lama karna tidak memikirkan kualitas pekerjaan, sehingga cepat hancur.”ucap Misnan LL.B.

“Hal tersebut diduga kuat kurang adanya pengawasan dilokasi pekerjaan, pekerjaan pun diduga dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), ketebalan beton yang sudah jadi sangatlah miris, hasil beton yang sudah jadi hanya mencapai 9 cm, 5 cm, dan 5 cm, di tiga kali pengukuran ,yang saya sayangkan baru dikerjakan sudah pada Retak-retak. Bahkan sebagian hancur,” Tambah Misnan LL.B.

Di tempat terpisah Sobirin Kabid Pertanian saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dengan singkat dirinya membalas” nanti akan kami hitung ulang saat PHO bang” tutur Kabid Pertanian.

Kadiv Investigasi KPK Tipikor Kabupaten Bekasi Misnan LL.B,saat mendengar hal tersebut dengan tegas mengatakan” Saya harap Kabid pertanian beserta PPK dan PPTK harus segera mengambil tindakan tegas kepada pemborong Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Mekarjaya, kegiatan tersebut saya rasa tidak pantas untuk di PHO,”tutup Misnan LL.B.

Tidak hanya Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi.Lsm Prabhu Indonesia jaya DPD kabupaten Bekasi juga ikut geram dengan kegiatan jalan usaha tani yang terkesan amburadul itu.

Sementara itu M. Suwandi Sekjen LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Bekasi mengatakan,
” Saya minta kepada Kabid, PPTK dan Dinas terkait harus menindak tegas pemborong nakal tersebut, saya bersama Misnan LL.B Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada dinas terkait”tandas sekjen LSM Prabhu Indonesia Jaya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *