Bikin Gaduh ” Kepala Desa Waluya Di Duga Gelapkan Insentif Salah Satu Anggota BPD Yang Sudah Meninggal “

BANDUNG –  Jerathukum.com

Kepala Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Aa Suryana diduga telah menggelapkan anggaran Badan Permusyawaratan Desa selama kurang lebih 20 bulan.

Hal itu terungkap saat beberapa awak media Online saat kompirmasi terkait gajih salah satu anggota BPD yang sudah meninggal ( Almarhum Udin) terhadap ketua BPD Waluya Sumardiono atau yang biasa di sapa Calung waktu itu, Jum’at, 17/03/2023.

” Kami BPD selalu menerima anggaran Siltap setiap tahunnya, termasuk juga untuk atas nama Udin, ” ucapnya.

Padahal, kata Ketua BPD, semenjak Udin meninggal tahun 2021, kami sudah melaporkannya ke Pemdes Waluya, tapi anehnya setiap tahun selalu muncul kembali.

Lanjut Ketua BPD, setiap kami menerima anggaran Siltap, kami langsung mengembalikan ke pihak Pemdes Waluya untuk atas nama Udin. Dan kami mempunyai bukti kwitansi pengembalian dana Siltap atas nama U, sebagai bukti buat kami.

Totalnya ada sekitar 20 bulan uang Siltap yang kami kembalikan ke Pemdes Waluya, dari semenjak almarhum Udin meninggal, ” tandas Ketua BPD Waluya.

Untuk itu, kami awak media mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemdes Waluya. Ditemui di kantor desa, Sekdes Waluya Ifan Ferdiansyah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan karena ada kepala desa.

” Sebagai Sekdes, saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan, baiknya lansgung saja kepada kepala desa, ” ucap Sekdes pada Jum’at ( 24/03/2023).

Karena kepala desa, kata Sekdes, sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan, sehingga beliau yang lebih mengetahui penggunaan anggaran desa.

” Sore ini Jum’at (24/03/2023), kami akan melakukan rapat untuk membahasnya dengan lembaga-lembaga desa, termasuk dengan BPD, ” terang Ifan, Sekdes Waluya.

Ditempat yang sama, Kaur Keuangan Desa Waluya yang ikut menemani Sekdes, pun ikut memberikan komentarnya.

” Menurut saya, sungguh aneh kalau pihak kecamatan cicalengka tidak mengetahui, padahal setiap pengajuan anggaran itu di periksa dan di tandatangani oleh pihak kecamatan, ” ucapnya, dengan nada heran.

” Terkait pengembalian uang siltap anggota BPD yang sudah meninggal dari ketua BPD, itu masih ada dan aman, ada di kas desa, ” tandasnya.

Sampai berita ini dirilis, Kepala Desa Waluya tidak juga memberikan keterangannya terkait pengembalian uang Siltap BPD tersebut, dan sulit di temui awak media.

Kami melihat, masih ada beberapa kejanggalan yang harus Pemdes Waluya jelaskan di tambah ucapan Kaur desa yang bilang “Uangnya masih ada di kas Desa” aneh bin ajaib.

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik kepada masyarakat ( sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP), pihak Pemdes harus bisa menjelaskan diantaranya :
1. Kenapa uang pengembalian siltap BPD, tidak di kembalikan ke kas negara ? Kenapa ada di kas desa?
2. Kenapa tidak menunjukkan buktinya, kalau dana tersebut masih ada di kas desa?
2. Kejadian sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023 ( ada sekitar 20 bulan ), padahal di akhir tahun anggaran Pemdes Waluya selalu membuat LPJ tahunan? Kenapa masih ada di kas desa, tidak di kembalikan ke negara?

Untuk Pemerintah Kecamatan Cicalengka:
1. Kenapa pemerintah kecamatan cicalengka tidak mengetahui nya? Padahal setiap periode waktu selalu di lakukan Monev anggaran?
2. Kenapa pemerintah kecamatan cicalengka, selalu menyetujui dan memberikan acc terhadap pengajuan anggaran pemdes waluya terkait siltap BPD tahun anggaran 2022 dan 2023? Karena buktinya, sampai tahun 2023 ini, anggota BPD yang meninggal masih mendapatkan honorarium nya?
3. Kenapa hanya menyangkut PAW BPD yang segera di respon dengan dilakukan pengangkatan, tetapi menyangkut anggaran Siltapnya tidak mendapatkan respon? Ada apa?

Semoga pihak-pihak terkait, segera dapat memberikan keterangannya, sehingga hal ini tidak menjadi polemik berkepanjangan, dan menjadi jelas serta terang benderang.

(Dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *